Ada Aliran Dana dari OPD ke Legislator, JCW: KPK Harus Bongkar Tuntas
Kamis, 20 Februari 2020 09:42 WIB

Aktivis+Jogja+Corruption+Watch

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Lanjutan sidang dugaan suap proyek Saluran Air Hujan (SAH) Jalan Soepomo cs yang menyeret dua jaksa yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kian menarik. Sejumlah fakta baru terungkan dalam persidangan, termasuk adanya aliran dana ‘tali kasih’ dari OPD untuk legislator.

Lanjutan sidang pada Rabu (19/2/2020) menghadirkan lima orang saksi yakni Totok Suroto mantan Kepala Kimpraswil Kota Yogyakarta, Miftahul Hidayat pegawai fungsional pada Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro (anggota dewan DPRD Kota Yogyakarta fraksi Golkar), M. Hasan Widagdo (anggota dewan DPRD Kota Yogyakarta fraksi PPP) dan Emanuel Ardi Prasetya (anggota DPRD Kota Yogyakarta fraksi PDI Perjuangan).

Baca juga

Catatan Jogja Corruption Watch (JCW) adalah fakta yang terungkap dalam persidangan itu berkaitan adanya uang tali kasih yang disetor Dinas PUPKP Kota Yopgyakarta kepada ketua dan anggota Komisi C DPRD Kota Yogya sejumlah Rp 40 juta.

Bambang Seno Baskoro, anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta 2014 - 2019 mengaku pernah menerima uang Rp 8 juta dari Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014 - 2019, Chriatiana Agustiani yang tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tidak dapat surat panggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Komisi (KPK). Namun menurut pengakuan Bambang, karena tidak sreg uang itu kemudian dikembalikan ke KPK.

Sementara Emanuel Ardi Prasetya dan Hasan Widagdo yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak menerima uang tali kasih tersebut. Hanya pengakuan itu berbeda dengan pengakuan Bambang yang menyebut bahwa uang Rp 40 juta dari Dinas PUPKP itu sudah dibagikan ke seluruh anggota Komisi C.

Baharuddin Kamba, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) memberi catatan soal ini. Menurut dia, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasal 19 ayat (1) uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD disebutkan pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

Selanjutnya pada ayat (2) besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti pimpinan atau anggota DPRD, misalnya pada huruf (e) berbunyi masa bakti lima tahun uang jasa pengabdian lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi.

“Artinya, sudah ada anggaran tersendiri berupa uang jasa pengabdian untuk pimpinan atau anggota DPRD yang purna tugas, baik yang terpilih atau tidak di periode 2019 - 2024 ini. Tapi kenapa masih ada anggaran tali kasih dari OPD. Jangan-jangan ada juga dana tali kasih untuk anggota dewan yang purna tugas dari OPD yang lain. Ini harus ditelusuri oleh KPK,” ungkap Bahar.

KPK, lanjut dia, harus membongkar sampai tuntas soal aliran dana tali kasih dari OPD untuk anggota DPRD Kota Yogyakarta yang purna berakhir masa jabatannya baik yang terpilih maupun tidak.  “Ini penting karena anggota dewan yang menerima tali kasih dari OPD jelas melanggar aturan. Sudah jelas aturannya, jangan sampai aturan b itu dianggap sebagai 'woro-woro' saja,” tegasnya

 

Penulis : O-Kz
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News