YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Dewan Pengurus Pusat (DP) Advokat Spesialis Pengadaan (Aspeg) Indonesia bersiap mengajukan judicial review atau uji materiil Perpu No. 1 Tahun 2020 tantang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Perpu ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 bersamaan dengan diterbitkannya Keppres No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keppres No.11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Baca juga
Ketua Umum DPP Aspeg Indonesia, Bedi Setiawan Al Fahmi, SH mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat terbatas pengurus khusus menyoroti Perpu Penanganan Covid-19 ini menyimpulkan bahwa ada pasal yang potensial sebagai alasan pembenar yang dapat digunakan melalui Perpu ini yang dapat merugikan keuangan negara.
"Oleh dan karenannya Aspeg Indonesia selaku perkumpulan yang berbadan hukum memiliki legal standing untuk pengujian terhadap Perpu mengenai penanganan Covid-19 yang menggunakan APBN dan atau APBD," terang advokat yang akrab disapa Bedi kepada wartakonstruksi.com, kemarin.
Bedi menjelaskan, pasal dalam Perpu No. 1 Tahun 2020 yang akan diuji oleh Aspeg Indonesia ke MK di antaranya terdapat pada pasal 27 yang terdiri 3 ayat, yakni Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3).
Pada Ayat (1) dinyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
“Artinya sebut dia, dalam pasal tersebut menentukan bahwa segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi, sehingga bukan merupakan kerugian negara,” terang Bedi.
Pada Ayat (2), “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum”.
Lalu pada Ayat (3), “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk itu semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perpu tersebut bukan merupakan objek gugatan di PTUN”.
DPP Aspeg, lanjut Bedi, menilai Pasal 27 Ayat (1) tentang siapa yang berwenang menentukan ada dan/atau tidaknya kerugian terhadap keuangan negara dalam pelaksanaan Perpu tersebut, dan Pasal 27 Ayat (2) mengenai adanya hak imunitas secara perorangan sebagai subjek hukum yang tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun secara keperdataan dalam melaksanakan perpu tersebut.
“Serta pasal 27 Ayat (3) mengenai adanya hak imunitas bagi pejabat yang mengeluarkan keputusan dalam pelaksanaan Perpu tersebut tidak dapat dituntut ke PTUN," tutupnya.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : Sodik |