Banner Melanggar Bertebaran di Sleman, Walhi Soroti Penegakan Aturan
Kamis, 09 Januari 2020 09:45 WIB

banner+melanggar+aturan+bertebaran+di+Sleman

SLEMAN (wartakonstruksi.com) -  Meski pola marketing kini telah bergeser ke arah online, namun ada juga pemrakarsa usaha belum meninggalkan media konvensional salah satunya dengan memanfaatkan banner sebagai  media promosi.  Namun patut disayangkan sebagian besar media tersebut dipasang pada tempat yang justru melanggar regulasi, seperti ditempelkan pada pohon-pohon bahkan di tiang listrik dan telepon.

Pantauan wartakonstruksi.com, Rabu (8/1/2020) di sepanjang jalan Kabupaten, mulai dari wilayah Kecamatan Sleman hingga Kecamatan Gamping  jumlahnya terhitung cukup banyak sekitar ratusan. Belum lagi yang terdapat di sepanjang jalan Ring Road dan Jalan Magelang.
Sebagian besar "sampah visual" berukuran kurang lebih 40 x 100 cm tersebut dipasang  dengan cara dipaku pada pohon dan tanpa tertempel stiker atau layaknya yang resmi, didominasi iklan sebuah pengembang perumahan.

Baca juga

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta, Halik Sandera,  mempertanyakan keseriusan pihak berwewenang dalam hal penegakan hukum, mengingat sesuai aturan bahwa pohon bukan merupakan tempat memasang media iklan atau promosi.

Saat menempel di pohon, kata dia, baik yang berizin maupun tidak merupakan bentuk pelanggaran aturan, jika pemasanganya dengan cara dipaku di pohon akan menghambat pertumbuhan, bahkan menyebabkan kematian pohon. "Kalo diperlukan, iklan yang melanggar bisa berimplikasi pada izin usaha, baik pada perusahaan yang punya usaha maupun usaha jasa pemasang iklan," katanya.

Hal yang sama dikatakan Junaidi S ST, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan RTH Dinas Lingkungan Hidup Sleman, keberadaan media promosi yang tertancap di pohon akan berdampak negatif pada pertumbuhan pohon, selain juga merusak estitika. "Akhir-akhir ini jumlahnya makin banyak, kita juga melakukan pemantauan, itu kan dapat merusak pohon. Pernah sih akan kita kerahkan tenaga untuk melakukan pencopotan, tapi nanti takutnya malah jadi tumpang tindih dengan dinas yang lain," ungkap dia.

Dikonfirmasi media ini, Pambudi SH MH, Kepala Seksi Penegakan Penegakan Satpol PP Sleman membenarkan soal maraknya media promo melanggar tersebut. Disebutkanya bahwa kewenangan operasi penertiban ada di Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sleman 13.1/2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Dari operasi penertiban oleh bagian Trantib akan kita identifikasi siapa saja pelanggarnya, sesuai regulasi disebutkan ada pasal yang mengatakan bahwa reklame tidak boleh di pasang pada pohon. Kalau dari trantib sudah ada penertiban maka di kami dalam rangka penegakan, jadi ada semacam sinergitas penegakan," jelas Pambudi.

Diakuinya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan ini sudah tersedia, tinggal menunggu disahkan. "Bentuk penegakan ke depan, pelanggar-pelanggar reklame akan di sidangakan, kita harus benar-benar mencermati subyek reklame. Reklame dalam bentuk banner yang resmi biasanya ada porporasi atau dilubang-lubang dan cara pemasangan menggunakan tiang dan berdiri  sendiri," imbuhnya.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News