JAKARTA (wartakonstruksi.com) – Meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) berdampak pada proses pengadaan barang dan jasa yang sedang dan akan berproses. Pemerintah Pusat menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penghentian proses lelang tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Nomor: S-247/MK.07/2020. Surat yang bersifat sangat segera tersebut berisikan penghentian proses pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020.
Baca juga
Alasan penghentian dikarenakan beberapa wilayah di Indonesia saat ini sedang sangat membutuhkan beberapa aksi cepat untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Dana yang semula untuk pembangunan fisik tersebut akan dialihkan untuk dapat digunakan bagi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona.
Sri Mulyani meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik selain bidang kesehatan dan bidang pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
Untuk Subbidang gedung olahraga (GOR) dan Subbidang perpustakaan daerah pada DAK fisik bidang pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang dan jasanya.
Penghentian proses pengadaan barang dan jasa tersebut agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya Surat Menteri Keuangan hari ini, tertanggal 27 Maret 2020.
Penulis | : D-PS |
Editor | : Sodik |