SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Melalui surat penetapan Nomor 6/Pdt.Del.E/2019/PN.Smn jo No : 34/Pdt.Eks/2019/PN.Smg, Pengadilan Negeri (PN) Sleman berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan rumah beserta tanah di Jalan Pogung Baru F-15 RT 15/RW 52 Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kamis (28/11/2019). Meski tidak ada perlawanan eksekusi, namun nampak puluhan aparat terdiri TNI dan Polri.
Menurut juru sita PN Sleman, Slamet Paryanta, pengosongan dilakukan menyusul telah diterbitkannya surat dari Ketua PN Semarang tanggal 21 Oktober 2019 No. W12.U1/1920/04.10/10/2019 perihal bantuan eksekusi pengosongan perkara perdata No. 341/Pdt.G/2013/PN Smg jo No. 383/Pdt/2014/PN Smg jo No. 3007.K/Pdt/2015.
Baca juga
Dalam putusanya untuk menyerahkan tanah dan rumah sengketa HM Nomor 2172/Sinduadi seluas 721 m2 gambar situasi nomor 8103 tanggal 19-09-2091 atas nama Antonius Hendro Rahtomo yang terletak di Jalan Pogung Baru F-15 RT 15/RW 52 Desa Sinduadi Sleman.
Kegiatan eksekusi pengosongan ini dalam perkara perdata antara pemohon Maylinawati Soegiarto warga Jl Plampitan No.66 RT 003 RW 005 Kranggan Semarang Tengah dengan termohon Hendro Rahtomo warga Jalan Pogung Baru F-15 RT 15/RW 52 Sinduadi.
“Dalam amarnya mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan atas putusan perkara perdata PN Semarang tanggal 14 April 2014 No. 341/Pdt.G/2013/PN Smg jo putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 25 November 2014 No. 383/Pdt/2014/PN Smg jo keputusan Mahkamah Agung tanggal 15 September 2015 No. 3007.K/Pdt/2015, dari tingkat PN Semarang hingga Putusan Mahkamah Agung," terang Slamet.
Ditambahkan, upaya pengosongan oleh juru sita PN Sleman ditempuh sesuai putusan Ketua PN Semarang, bahkan telah ada aanmaning atau teguran di PN Semarang. Mengenai kronologis perkara, dia tidak bisa menyebutkan lantaran selama ini perkara bergulir di PN Semarang.
"Kita disini cuma meletakkan sita eksekusi, kuasa pemohon meminta untuk menindaklanjuti sesuai putusan, sudah ada 2 kali aanmaning di PN Semarang mengenai isi detailnya kami tidak tahu, penetapan sudah sah karena sudah ditetapkan dan ditandatangani ketua PN Sleman , maka hari ini kita laksanakan eksekusi ini,"tandas dia.
Sementara salah satu kerabat dari Hendro Rahtomo, bernama Firman Fauzi mengaku keberatan atas eksekusi ini, beberapa prosedur terabaikan, bahkan kesulitan bertemu dengan pemohon saat menjelang pelaksanaan eksekusi.
“Tidak ada peringatan 1 maupun 2, dan itu diakui oleh juru sita sendiri, surat penyitaan sudah kami terima Senin (25/11/2019). Kami mengajukan penundaan satu hari setelahnya, juga enggak ada sosialisasi untuk menaruh barang -barang kami, akan kita tempuh upaya hukum lain baru akan kita bicarakan dengan kuasa hukum," katanya.
Perkara ini berawal dari simpan pinjan uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Restu Arta Makmur yang beralamat di Semarang yang dilakukan Hendro sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2011. Setelah berjalan selama 1 tahun terjadi kredit macet. Namun berakhir perkara perdata antara Hendro dengan pemohon Maylinawati.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : Dodi Pranata |