YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – DPP Advokat Spesialis Pengadaan Indonesia (ASPEG Indonesia) menggelar kegiatan buka puasa bersama dan shalat tarawih berjamaah di sekretariat yang ada di area Business Centre LPP Garden Hotel, Jl. Perumnas No.1, Caturtunggal, Depok, Sleman, Sabu (7/3/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat konsolidasi internal organisasi di bulan suci Ramadhan.
Baca juga
“Jadi kegiaatan ini juga menjadi ruang refleksi bagi seluruh keluarga besar ASPEG Indonesia untuk memperkuat komitmen organisasi dalam mengembangkan profesionalisme advokat di bidang khusus PBJ Pemerintah, sekaligus menegaskan Kembali ideologi ASPEG Indonesia yaitu Profesional, Spesialis dan Berintegritas,” kata Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., Ketua Umum DPP ASPEG Indonesia.
Menurutnya, selama masih ada negara ini pasti ada pengadaan, dan anggaran terbesar yang menyerap dana APBN itu adalah PBJP. Bahkan, kata dia, kasus Korupsi juga yang paling banyak dan trend selalu dari kasus PBJP. Sehingga PBJP masih tetap menjadi primadona di negeri ini.
Realitas pengadaan publik saat ini, lanjut Bedi, pengadaan adalah tulang punggung pelayanan publik dan denyut nadi bangsa ini. Tingginya risiko hukum dan ketakutan pengambil keputusan, serta dampak stagnasi pengadaan terhadap pembangunan, pengadaan merupakan sektor strategis dalam pembangunan nasional, karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih jauh Bedi menjelaskan, masalah yang sering terjadi adalah over kriminalisasi kebijakan, pendampingan hukum yang datang terlambat dan minimnya spesialis hukum di bidang PBJP. Sehingga solusinya tiada lain yakni adanya pendampingan yang bersifat preventif dalam proses PBJP oleh Advokat yang mengkhususkan diri di bidang PBJP sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Advokat.
“Oleh karenanya pendampingan hukum tidak datang setelah masalah terjadi, tapi sebelum risiko membesar dan menjadi masalah hukum,” jelasnya.
Adapun Anteng Pambudi, S.H., selaku ketua dewan penasihat dalam sambutannya menegaskan bahwa, sudah saatnya ASPEG Indonesia berkiprah nyata dan berani menggaungkan ideologinya serta mengambil sikap secara terbuka terkaait pengadaan pasca berlakunya hukum pidana nasional.
“Mengambil sikap bahwa pemidanaan harus berbasis kesalahan personal dan niat jahat. Kebijakan publik tidak boleh dipidana tanpa bukti penyalahgunaan wewenang. Proses penyidikan dan penuntutan wajib tunduk pada KUHAP baru dan pelaku pengadaan wajib mendapatkan pendampingan hukum oleh mereka yang kompeten,” tegasnya.
Kegiatan mengusung tema “Merajut Ukhuwah, Menguatkan Solidaritas, dan Meneguhkan ASPEG Indonesia yang Profesional, Spesialis dan Berintegritas. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan KTAS secara simbolis.
| Penulis | : WK 002 |
| Editor | : Dodi Pranata |