SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Ikatan Forum Pelanggan (IFP) Perusahaan Daerah Air Minum Sleman, menyetujui adanya kenaikan tarif dasar air minum di PDAM Tirta Sembada. Namun, kenaikan tarif yang mereka setujui baru sebesar Rp. 200, untuk selanjutnya perlu pembuktian peningkatan pelayanan terlebih dahulu.
Ketua IPF Ir. Bambang Hardjono sudah memprediksi itu sebelumnya. Menurut dia kenaikan tarif dasar air minum PDAM Tirta Sembada sudah saatnya. Namun kenaikan harus secara bertahap, sebelum mencapai pada tarif ideal pihaknya memerlukan adanya pembuktian peningkatan pelayanan.
Baca juga
Diakuinya, tarif dasar yang berlaku saat ini Rp 3.250 masih jauh dari SK Gubernur. Standar harga menurut Keputusan Gubernur DIY Nomor 21/KEP/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur DIY Nomor 336/KEP/2021 tentang Batas Atas dan Batas Bawah Tarif Air Minum Pada Badan Usaha Milik Daerah, yaitu Batas Bawah Tarif Air Minum PDAM Tirta Sembada adalah sebesar Rp5.150,-/m3.
Namun demikian, menurutya penyesuaian tarif juga harus memperhitungan kemampuan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Bambang mengatakan dari beberapa pengamatan dan investigasi lapangan yang dilakukan IFP, pelayanan mulai meningkat secara signifikan, terutama bagi pelanggan di wilayah Kalasan yang selama ini selalu mengeluh karena keruhnya air yang didistribusikan.
“Di sana saat ini sudah terinstal 2 unit water tank (masyarakat menyebutnya molen) di wilayah Selomartani, sehingga dengan adanya tambahan tangki pengolah air maka kebutuhan air minum yang bersih dan layak dapat terpenuhi,” ungkap Bambang.
Disamping itu, lanjut Bambang, IFP PDAM Tirta Sembada juga meninjau langsung proses pengolahan yang ada di dusun Saren dan Wonorejo, Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak. Dari pengamatan visual, air yang didistribusikan benar2 bersih dan jernih dengan debit yang cukup untuk kebutuhan pelanggan. Hal ini menjadi bukti adanya peningkatan kualitas layanan dan kualitas air yang diproduksi.
“Atas dasar peningkatan pelayanan itulah kami dari IFP menyetujui kenaikan tarif tersebut. Kamiberharap agar kenaikan tarif dasar air minum dapat semakin meningkatkan kinerja secara profesional dan berkelanjutan, mengingat air merupakan kebutuhan pokok yang tidak tergantikan. Untuk pemberlakuan kenaikannya, kami serahkan sepenuhnya kepada PDAM,” pungkas Bambang yang juga Ketua Umum Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS).
Penulis | : WK 002 |
Editor | : Dodi Pranata |