YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta meminta para pelaku konstruksi lokal untuk tidak resah menyusul adanya isue yang berkembang tentang pemberlakuan persyaratan lelang yang mewajibkan sertifikat SMK3.
Permintaan ini disampaikan Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Agus Tri Haryono ST MT guna meredam keresahan pelaku konstruksi lokal. Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa sebagian pelaku konstruksi lokal tengah resah. Keresahan menyeruak ketika ada isu penerapan SMK3 dalam persyaratan lelang pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Tidak hanya resah, pelaku konstruksi lokal jelas kelabakan mengingat tidak pernah ada sosialisasi berkaitan dengan penerapan SMK3. Namun Agus Tri memastikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan pendekatan hukum kepada berbagai pihak dan hasilnya cukup melegakan.
Menurut Agus, penerapan Sertifikat Sistem Manajemen K3 (SMK3) didasarkan pada tingkat risiko pekerjaan. Di mana analisis risiko ada di spesifikasi teknis yang disusun oleh perencana. "Artinya tidak semua paket kegiatan yang dilelang mensyaratkan SMK3," ucap Agus
Namun, jika hasil analisa konsultan menyatakan bahwa risiko pekerjaan tinggi, maka sertifikat SMK3 otomatis akan diberlakukan. Selain sertifikat SMK3 sertifikat OSHAS yang selama ini digunakan dipastikan juga masih bisa dipergunakan.
Sebagai gambaran saja, lanjut dia, pekerjaan yang mengandung risiko tinggi adalah pekerjaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Misalnya pekerjaan di bangunan 2 lantai yang berbatasan langsung dengan rumah warga. Pada pekerjaan ini ada 2 resiko tinggi yg mungkin terjadi, pertama pekerja jatuh dari lantai 2 atau bahan material jatuh dari atap dan mengenai warga yang ada di sekitar proyek.
"Tapi itu hanya contoh kasar, untuk analisisnya nanti dari perencana yang mempunyai tenaga ahli k3 yang nanti akan merumuskannya," jelasnya.
Hal itu sesuai dengan Permen PUPR No. 7 tahun 2019 yang wajib penerapan SMK3 bagi pekerjaan konstruksi, dan untuk biaya K3 juga harus masuk di dalam RAB pekerjaan.
| Penulis | : D-PS |
| Editor | : ED-WK01 |