SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan langkah pemerintah untuk memantabkan pembangunan infrastruktur. Dalam Perpres itu ada Pasal yang perlu disoroti, yaitu Pasal 77 tentang pengaduan oleh masyarakat.
Dalam paparan pasa Seminar Nasional Bedah Pasal 77 Perpres 16 Tahun 2018 yang diselenggarakan Warta Konstruksi, dosen hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Ilham Yuli Isdiyanto SH MH CLA CMB mengungkapkan, ada beberapa catatan yang seharusnya bisa menjadi perhatian terkait Pasal 77 Perpres 16/2018.
Ia menilai ketentuan dalam pasal ini masih ngambang dan kurang jelas. Ketidakjelasan terutama terlihat pada langkah-langkah pengaduan serta kepastian tindak lanjut dari pengaduan tersebut. Akan lebih jelas lagi jika dalam penjelasannya disebutkan siapa saja yang termasuk APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah).
Selain itu, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait hak dan perlindungan terhadap pelapor. Pada Pasal 77 hanya menyebutkan kewajiban dari pelapor yakni melengkapi laporan dengan bukti-bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Disisi lain, ketentuan ini tidaklah berimbang karena tidak diatur secara khusus hak dari pelapor seperti hak mendapatkan informasi penanganan atas laporannya, hak untuk dirahasiakan identitasnya, hak untuk mendapat perlindungan hukum, hak untuk didampingi oleh penasehat hukumnya, dan hak-hak lainnya yang biasanya melekat pada pelapor.
Akademisi yang juga berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, hal lain yang perlu jadi perhatian adalah adanya tumpang tindih aturan terkait aspek pengaduan yang berujung KKN. Jika ada indikasi KKN, seharusnya sudah dapat langsung ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini bisa Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.
Lebih jauh ia mengungkapkan, Perpres 16 Tahun 2018 merupakan aturan pelaksana sehingga tidak ada didalamnya ketentuan pindana, maka sudah seharusnya lebih diperbanyak penekanan pada sanksi administratif. Sanksi administratif lebih ditegaskan dan diperjelas, terutama tidak hanya berlaku bagi Peserta Pemilihan/Penyedia melainka juga ditujukan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP.
Karena itu, ke depan agar lebih menjamin kepastian hukum ia menyampaikan beberapa saran. Pertama, regulasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak hanya sebatas pada aturan pelaksana, tetapi ada cantolan undang undang formalnya sehingga pengaturan didalamnya lebih komprehensif dan dapat memasukkan sanksi pemidanaan.
Kedua, regulasi terkait teknis dan prosedur pengaduan lebih diperjelas disertai dengan menyebutkan hak-hak dan kewajiban dari Pelapor, seperti hak perlindungan hukum, hak mendapatkan informasi perkembangan laporan, hak didampingi penasehat hukum dan hak-hak lainnya. Ketiga, lebih diperjelas kedudukan APIP dan bentuk-bentuk kewenangannya dalam penangan laporan sehingga sehingga jelas disebutkan sejauh mana APIP dapat memberikan sanksi.
Keempat, untuk kepastian hukum disebutkan jangka waktu dalam penanganan atau tindak lanjut dari laporan sehingga pelapor dapat ikut memonitoring laporannya. Kelima, lebih diperjelas dan pertegas terkait sanksi administrasi – terutama bentuk-bentuk sanksinya – yang tidak hanya diberikan kepada Peserta Pemilihan/Penyedia melainkan juga kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/PjPHP/PPHP.
Terakhir perlu diperhatikan kembali aspek penormaannya sehingga tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan undang-undang atau aturan lainnya.
Penulis | : D-PS |
Editor | : ED-WK01 |