Kajati DIY : PPK Tak Kooperatif, Kesepakatan Kerjasama Diputus
Rabu, 05 Desember 2018 19:49 WIB

Erbagtyo Rohan SH MH 1

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.id) – Peran Tim TP4D sifatnya hanya mendampingi kegiatan proyek pemerintah supaya tepat sasaran, tepat waktu, dan menghasilkan kinerja yang optimal.

Apabila yang didampingi tidak mengindahkan saran dan masukan Tim TP4D, maka kesepakatan kerjasama bisa diputus.

“Misalkan dalam suatu kegiatan, PPK-nya tidak kooperatif kita bisa memutus dan mengembalikan kesepakatan kerjasama. Karena kita kan mendampingi, tapi dalam perjalannya yang kita dampingi tidak mengindahkan apa yang menjadi saran masukan kita, maka kesepakatan kerjasama bisa kita putus,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Erbagtyo Rohan SH MH saat ditemui Warta Konstruksi di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2018) siang.

Pemutusan hubungan kesepakatan kerjasama dilakukan, lanjut dia, supaya pihaknya tidak terseret arus yang menyimpang. Pasalnya di kemudian hari harus mempertanggungjawabkan. “Kita wajib mengingatkan, jika diingatkan enggak bisa ya kita putus dan kita kembalikan, dan kita pernah melakukan hal tersebut,” tandasnya. 

Ia pun menjelaskan, bahwa pendampingan yang dilakukan tim TP4D bukan dalam bentuk pendampingan secara fisik (sisi teknis, red) dalam pelaksanaan pekerjaan, tetapi dari sisi yuridisnya. Mengawal dan mengamankan, artinya apabila dalam pelaksanaan ada kendala yang berkaitan dengan hambatan dan tantangan permasalahan hukum, TP4D dapat membantu mencairkan suasana dan mencari solusi supaya kegiatan tetap bisa berjalan.

“Kita tidak ingin kegiatan ini menjadi terhambat hanya karena terbelit masalah hukum, kita hadir untuk mencarikan solusi supaya kegiatan berjalan sesuai dengan koridornya,” jelasnya. Namun demikian, diakuinya hasil tidak semuanya berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan, dalam pelaksanaan dapat ditemukan adanya kekurangan dan penyimpangan bahkan tidak sesuai dengan yang direncanakan.

Terhadap hal tersebut, sebagai tim TP4D akan memberikan rekomendasi secara obyektif, pihaknya meneliti permasalahan tersebut, jika itu masuk ranah administratif atau mungkin ada penyimpangan dari sisi fisik maka persoalan akan diserahkan ke APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).

“Kita wajib mengingatkan, jika diingatkan enggak bisa ya kita putus dan kita kembalikan, dan kita pernah melakukan hal tersebut” - Erbagtyo Rohan SH MH, Kajati DIY.

Apabila nanti dalam kajian Inspektorat itu ditemukan ada indikasi pidana, maka pihak inspektorat kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut untuk dilakukan tindak lanjut ke proses hukum, namun jika dari temuan APIP hanya pelanggaran administrasi, maka dituntukan dalam kerugian bisa diselesaikan secara penyelesaian ganti rugi Kejaksaan sifatnya hanya menunggu, tidak bisa kegiatan yang sudah didampingi kemudian serta merta kalau ada penyimpangan langsung dilakukan penyidikan atau penyelidikan.

“Jadi ini ada aturan mainnya kita serahkan ke APIP dulu, mereka menindaklanjuti jika menemukan adanya indikasi pidana, baru diserahkan ke kita, begitu kira-kira,” ungkap Rohan. Pendampingan kegiatan untuk tahun ini, lanjutnya lagi ada sebanyak 69 kegiatan pengadaan barang dan jasa yang didampingi Tim TP4D. Namun sejauh ini belum dilakukan evaluasi karena tahun anggaran berjalan belum berakhir. 

Penulis : O-KZ
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News