YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memastikan tetap konsern dalam pendampingan proyek-proyek yang tengah dikerjakan pemerintah. Salah satunya dengan mengoptimalkan tupoksi dengan melibatkan fungsi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Ada beberapa proyek yang besar mungkin bisa didampingi dalam masalah lelang dan pelaksanaan, mereka (pengguna anggaran-red) bisa minta pendampingan kita ataupun pendapat hukum kita," jelas Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Dr Masyhudi SH MH saat Press Release Capaian Kinerja Kejati DIY tahun 2019 di lantai 2 Gedung Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (31/12/2019).
Baca juga
Upaya ini dilakukan, kata dia, dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur tidak menabrak ketentuan hukum, sehingga progresnya tepat biaya, waktu, dan mutu dalam rangka mencapai sasaran proyek.
"Intinya kita mendukung pembangunan, tujuan kita untuk memberikan kepastian hukum dan agar pengguna anggaran atau pelaksana pekerjaan tidak ragu dalam melakukan kegiatannya. Tapi kita juga membatasi karena SDM kita yang terbatas, hanya ke proyek strategis," imbuh dia.
Terkait pendampingan TP4D di tingkat desa yang pernah berjalan dan ada juga desa yang belum didampingi terkait pemanfaatan dana desa, ke depan pihaknya akan mengubah pola pendampingan dengan pola penerangan hukum.
"Kita tidak satu-satu, di DIY jumlah desa ada 438 sedangkan jumlah jaksa hanya 266 orang, padahal jaksa disini tugasnya banyak. Cara pendampingan ke desa dengan mengumpulkan para kepala desa di kecamatan atau kabupaten. Kita sampaikan hal-hal tentang hukum, di sana akan kita bedah apa yang menjadi permasalahan sehingga ada solusi," jelasnya.
Kegiatan rutin tahunan Kejati DIY dihadiri pula Asisten Pengawasan, Waito Wongateleng SH MH dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Ninik Rahma Dwiastuti SH dan beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi DIY. Acara diisi paparan oleh Kajati DIY dan dilanjutakan dengan sesi tanya jawab.
Selama tahun 2019, Kejati DIY dari Bidang Perdata dan TUN tercatat melakukan MoU 39 kegiatan, dan mendapat SKK 384 dan untuk pelayanan hukumnya sebanyak 84 perkara, pertimbangan/pendapat hukum 56 perkara.
Untuk penyelamatan keuangan negara selama 2019 tercatat sebesar Rp 801.070.219.319, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2.984.016.523, uang pengganti yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 17.800.000.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : Sodik |