Kerap Bermasalah, ASPEG Berkomitmen Beri Advokasi Proses PBJ Pemerintah
Sabtu, 21 September 2019 09:27 WIB

DPP+ASPEG+Indonesia

BANTUL (wartakonstruksi.com) - Kurangnya pemahaman terhadap proses pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah akan berdampak pada rendahnya serapan anggaran yang telah digelontorkan serta rentan diselewengkan. Bahkan terkadang harus berakhir dengan permasalahan hukum sehingga berekses buruk terhadap proses pembangunan.

Oleh karenanya dibutuhkan pendampingan hukum kepada pihak berkepentingan, maka diperlukan advokat yang berkompeten dan memiliki kapabilitas dalam penguasaan PBJ Pemerintah.

Baca juga

Merespon pentingnya hal tersebut, sejumlah pengacara membentuk  wadah advokat yang dinamai Advokat Spesialis Pengadaan (ASPEG) Indonesia, mengusung tagelime 'profesional dan spesialis'. Susunan kepengurusan organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) telah terbentuk dengan kantor sekretariat di Jalan Menur 459 B Jeruk Legi, Banguntapan, Bantul, DIY.

Ketua Umum ASPEG Indonesia, Bedi Setiawan Al Fahmi SH mengatakan, sesuai misi nantinya akan terbentuk advokat sebagai advokat spesialis pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Secara kode etik saat ini sedang digarap, syarat untuk bergabung dalam wadah ini yang bersangkutan harus  seorang advokat dan menandatangani pakta integritas. Kami ingin solid dulu di DPP, meski 7 DPW telah menyatakan kesiapannya," terang Bedi kepada wartawan, Jumat (20/9/2019) di kantor ASPEG.

Menurut dia, pada Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 18/2003  tentang advokat membuka peluang wadah terbentuk, termasuk sejak digulirkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Faktanya sebanyak 118 kasus korupsi dana desa dipicu lantaran keterbatasan kemampuan SDM dalam mengelola kucuran dana pemerintah, maka disini dibutuhkan kehadiran ASPEG Indonesia.

"Pemerintah  setiap akan melaksanakan pengadaan barang/jasa, mulai PA, KPA, PPK hingga pokja, ini kan menggunakan APBD/APBN, untuk non litigasi  kita bisa mengawal kepada tim teknis agar penggunaan anggaran tepat sasaran. Dari Perpres itu memungkinkan tim dapat konsern dalam hal ini," ungkap dia.

Kamal Firdaus SH selaku Ketua Dewan Penasehat ASPEG Indonesia mengungkapkan, dalam pendampingan nantinya dapat dilakukan kepada korporasi, lingkup pemerintah dan personal. "Pendampingan bisa bersifat litigasi dan non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, sehingga proses pengadaan barang/jasa tidak terjadi kebocoran ataupun diselewengkan," katanya.

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News