SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Penggunaan tower crane pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu UPN akhirnya dihentikan. Penghentian operasional crane tersebut dikarenakan pihak kontraktor tidak bisa menunjukkan surat keterangan layak K3.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan K3 Disnakertran DIY, Amin Subargus SKM., M.Kes megungkapkan dari hasil pemeriksaan khusus terkait penggunaan crane pada proyek pembangunan gedung riset UPN, crane yang dipergunakan perusahaan konstruksi asal Surabaya itu belum dilengkapi surat keterangan layak K3.
Baca juga
Karena itu, lanjut dia, tim pengawas ketenagakerjaan memerintahkan kontraktor pelaksana proyek tersebut untuk menghentikan operasional tower crane sampai dengan diterbitkan surat keterangan layak K3 terkait penggunaan TC tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penggunaan CT pada proyek tersebut diduga belum mengantongi izin operasional. Selain asal tancap letak keberadaannya juga tidak dilengkapi dengan rambu pengaman bagi pengguna jalan di area tersebut.
Penulis | : WK 002 |
Editor | : Dodi Pranata |