Ndagel, Spek Proyek Perindustrian Kok Maksa Pakai Produk Impor, Demi Siapa?
Senin, 18 April 2022 05:34 WIB

pemenang+proyek+PDIN

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Banyak hal menarik terungkap setelah muncul banyak sanggahan terhadap pengumuman pemenang tender proyek Pembangunan Gedung PDIN (DAK). Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, yang tak kalah menarik adalah adanya syarat produk yang ternyata produk impor.

Tidak hanya menarik, namun pencantuman syarat ini juga ‘ndagel’ sekaligus terlalu berani mengingat proyek yang akan dikerjakan adalah dana DAK untuk Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Padahal sudah ada investraisasi produk barang/jasa dalam negeri yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian.

Baca juga

Nah, inventarisasi ini harus menjadi rujukan seiring kewajiban menggunakan produk dalam negeri. Jadi, bila ada yang mencantumkan spek teknis berupa produk impor padahal sudah ada produk dalam negerinya, jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan patut dicurigai ada motif lain di balik itu semua.

Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 85 dan 86 dengan jelas mengatur soal penggunaan produk dalam negeri. Bahkan pasal 86 ayat (2) menegaskan sanksi bagi pejabat pengadaan yang melanggar ketentuan, mulai peringatan tertulis, denda administratif hingga pemberhentian dari jabatannya.

Aturan lain, adalah Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 Pasal 56 dan 57. Pasal 56 huruf c berkaitan dengan TKDN, dan pasal 57 huruf a berkaitan dengan kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Perpres 16 tahun 2018 pasal 19 dan 66, mengatur 2 hal pada ayat (1) huruf a dan b yakni terkait produk dalam negeri dan produk bersertifikat SNI. Kewajiban serupa tertuang dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.

Pertanyaannya, kenapa masih ada spek teknis yang menyimpang dari ketentuan? Lalu demi siapa spek menyimpang itu dibuat?

Pada tender proyek pembangunan gedung PDIN, sebagaimana data yang masuk ke meja redaksi, spek teknis yang disyaratkan di antaranya adalah AC merek Daikin dan Mitsubishi, genset merk Deutz dan Caterpilar, serta pompa merek Allweiler. Produk-produk itu ternyata tidak ada dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang dilansir Kementerian Perindustrian tahun 2022.

Berdasarkan daftar inventaris tersebut, setidaknya ada 20 perusahaan dalam negeri untuk produk pompa, demikian pula untuk produk genset dan AC yang jumlahnya cukup banyak di pasaran.

Tender proyek senilai Rp 41,8 miliar itu diumumkan dimenangkan oleh PT. Tigamas Mitra Selaras dengan penawaran sebesar Rp 34,5 miliar.

“Seharusnya pejabat pengadaan dan semua yang terlibat dalam proses pengadaan patuh dengan ketentuan. Kalau diwajibkan produk lokal ya produk lokal, jangan menyimpang. Kalau masih ngeyel menyimpang, pasti ada yang tidak beres,” tegas Taufik, aktivis senior Jogja menanggapi kisruh tender proyek PDIN.

 

Penulis : WK 006
Editor : ED WK002
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News