Nekat, BPBD Bantul Tetap Lakukan Tender Ulang Proyek Jalan Pendekat Jembatan
Selasa, 09 Februari 2021 05:14 WIB

Sirup+jalan+pendekat+jembatan+Gayam

BANTUL (wartakonstruksi.com) – BPBD Bantul sepertinya tak peduli dengan polemik proyek 3 jalan pendekat, Benyo, Gayam dan  yang saat ini sedang diproses di Ombudsman RI. BPBD tetap nekat mengirimkan berkas tender ulang proyek tersebut.

Kepastian ini disampaikan PPK proyek, Ari Widiantoro, Senin (8/2/2021). Menurutnya, proyek yang dinyatakan gagal jelang pergantian tahun itu bakal ditender ulang. Berkas sudah dimasukkan kembali ke ULP per Januari lalu.

Baca juga

“Jadi saat ini kita lakukan lelang kembali dan kami sudah memasukkan berkas lelang ke ULP per Januari,” ucap Ari melalui pesan WhatsApp.

Ditanya mengenai landasan hukum tender ulang untuk proyek yang sebenarnya tidak gagal lelang tersebut, Ari hanya menyebut karena waktu pelaksanaan tidak cukup.

Pembatalan proyek jalan pendekat jembatan Benyo, Gayam dan Kedungjati memantik polemik karena diduga dilakukan semena-mena. Alasan pembatalan terkesan dibuat-buat karena dasar pertimbangannya cukup kontradiktif. Di sisi lain, landasan hukum pembatalan juga dipertanyakan.

Sekarang, proyek dipastikan bakal ditender ulang. Data Sirup LKPP, ketiga proyek muncul dengan kode 27273893, 27274678 dan 27402543.

Masalahnya, proyek itu bukanlah proyek yang gagal tender. Sebab, tender proyek yang menggunakan duit rakyat itu sudah menghasilkan pemenang, namun tidak ditindaklanjuti pejabat terkait sampai akhirnya muncul alasan tidak cukup waktu untuk melaksanakannya.

Dalam Perpres 16 Tahun 2018, Pasal 51 ayat (2) disebutkan tender/seleksi gagal dalam hal:

  1. Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi
  2. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah pemberian waktu perpanjangan
  3. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
  4. Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
  5. Seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
  6. Seluruh peserta terlibat dalam persaingan usaha tidak sehat
  7. Seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS
  8. Negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau
  9. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK

Tindaklanjut tender gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan padal 6 huruf C adalah tender ulang. Tender ulang ini, dilakukan untuk tender gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c, e, f, g, dan huruf i. Dari semua unsur dalam ketentuan ini, tidak satupun terpenuhi.

Pengamatan media ini, tender ulang proyek jalan pendekat jembatan masih belum ditayangkan. Pada laman lpse juga masih tercantum pemenang tender sebelumnya.

Penulis : O-Kz
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News