YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan rekanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dua dari jaksa dan satu swasta.
Tersangka dari unsur jaksa adalah Eka Safitra (ESF) yang bertugas di Kejari Yogyakarta, lalu Satriawan Sulaksono (SSL), pegawai di Kejari Surakarta. Kemudian Gabriella Yuan Ana (GYA), Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri yang juga mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Baca juga
Dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir liputan6.com, OTT itu berkaitan dengan proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Rama Mandiri yaitu Direktur Utama Gabriella, Direktur Novi Hartono (NVA) dan Komisarisnya, melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan tersebut dapat mengikuti dan memenangkan lelang proyek dengan pagu Rp 10,89 miliar.
Langkah-langkah pemenangan dilakukan dengan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi atau persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang.
Kemudian, Eka selaku tim TP4D mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim (ALN) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan Tenaga Ahli K3.
"ESF mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar Alex seperti dilansir Liputan6.
Gabriella, Novi, dan satu orang lagi berinisial NAA, kemudian menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (PT WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS) untuk mengikuti lelang. Penawaran yang diajukan perusahaan-perusahaan GYA pun mendapat peringkat 1 dan 3 pada penilaian lelang. Pada tanggal 29 Mei 2019, PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
Persoalan SMK3 sempat dikeluhkan kontraktor Kota Yogyakarta. Pada April lalu, ada isu desakan dari oknum jaksa bernama Eka untuk mempersyaratkan sertifikat SMK3 (sistem menejemen kesehatan keselamatan kerja) pada proses lelang di BLP Kota Yogyakarta.
Kontraktor mengeluh lantaran pemberlakukan syarat itu dirasa kurang tepat. Alasannya hampir sebagian besar pelaku konstruksi lokal belum memiliki Sertifikat SMK3, apalagi perusahaan kecil.
Tidak hanya itu, bila memang akan diterapkan semestinya didahului dengan sosialisasi sehingga proses lelang tetap fair. Bila kemudian dipaksakan justru akan menimbulkan kesan seolah sengaja menguntungkan segelintir pengusaha yang telah mempunyai sertifikat tersebut.
Selama ini, BLP Kota Yogyakarta mempersyaratkan manajemen K3 dengan Sertifikat OHSAS (Occupational Health and Safety mAnagement System) atau biasa disebut Manajemen K3 untuk proyek yang mengandung resiko tinggi dan menyerap setidaknya 100 pekerja atau lebih.
Perusahaan yang memiliki Sertifikat OSHAS pun hanya dimiliki oleh perusahaan non kecil. Itu pun belum tentu semua perusahaan non kecil memiliki sertifikat tersebut. Selama ini perusahaan kecil tidak disyaratkan untuk memilki sertifikat Manajemen K3 tersebut, karena yang dipersyaratkan hanya sebatas K3 saja.
Tapi di sisi lain, terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 7 tahun 2019 sebagai landasan Standar Dokumen Pengadaan (SDP), lanjutnya lagi, bahwa untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil dapat mengerjakan konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp 10 Miliar membawa konsekuensi. Dengan Permen itu dimungkinkan perusahaan kecil pun harus memiliki sertifikat Manajemen K3.
| Penulis | : ED-WK01 |
| Editor | : ED-WK02 |