PABRIK CRUSHER MARGOSARI: Dikabarkan Punya Izin Tapi Lokasi Tak Sesuai RTRW?
Jumat, 12 Juli 2019 09:00 WIB

Pabrik+Crusher+di+Margosari

KULONPROGO (wartakonstruksi.com) – Persoalan pabrik pemecah batu (stone crusher)  di wilayah Pedukuhan Gununggondang Desa Margosari kembali mencuat setelah warga mempertanyakan kompensasi yang dijanjikan. Belakangan diketahui bila lokasi pabrik diduga tak sesuai dengan RTRW.

Bila mengacu pada Perda Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kulon Progo No 1 Tahun 2012. Disekitar pabrik pemecah batu ini pun, selain merupakan pemukiman warga juga terdapat sejumlah lembaga pendidikan, baik Panti Asuhan, sekolahan maupun perguruan tinggi.

Memnurut mantan Ketua BPD Desa Margosari, Untung Sugiantoro SIP, pada tahun 2017 silam diakui bahwa pernah diadakan sosialisasi dari pihak pengusaha dengan masyarakat dan juga menghadirkan BPD, namun saat itu masih sebatas sosialisasi dan belum terdapat keputusan apapun.

“Memang dulu pernah sosialisasi tapi masih sebatas itu dan saat itu pun juga belum ada keputusan maupun lanjutan untuk bermusyawarah dengan BPD,” ucap Untung kepada Warta Konstruksi, Kamis (11/7/2019).

{$lg[1]}
Proses Pembangunan Pabrik Crusher Margosari pada 2017 silam

Ditambahkan juga lahan yang digunakan untuk mendirikan pabrik pemecah batu tersebut terdiri dari dua bagian, yakni 2 petak milik 2 orang warga dan 1 petak merupakan tanah kas desa dengan total luas lahan hampir sekitar 1 hektare.

“Sepengerahuan saya itu dahulu ada bangunan saat kita pertanyakan terus ada sosialisasi itu. Nah lahan yang digunakan satu milik warga sini dan satu lagi milik warga Sentolo dan juga tanah kas desa. Kita di BPD saat itu juga menanyakan karena wilayah di sini kan setahu saya untuk wilayah pendidikan tapi kenapa mendadak berdiri bangunan untuk pabrik. Kalau sekarang ini dari informasi yang saya dengar sudah punya izin, malah sudah beroperasi juga,” tandasnya.

Sedangkan dalam proses kelanjutan dari adanya pendirian pabrik pemecah batu tersebut, dirinya mengaku sudah tidak mengetahui lantaran tidak berselang lama kemudian mengundurkan diri baik dari jabatannya selaku Ketua maupun selaku anggota BPD.

“Proses seterusnya saya sudah tidak tahu karena pada tahun itu juga saya mengundurkan diri. Saya agak lupa bulannya tapi surat pengunduran diri itu saya masih ada,” pungkasnya.

Sementara keberadaan pabrik pemecah batu di wilayah Desa Margosari ini, selain diduga memiliki masalah terkait kompensasi kepada warga terdampak, lokasi yang digunakan diduga juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : Bhisma Bharata
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News