PABRIK CRUSHER MARGOSARI: Kompensasi Belum Dibayar, Ajukan Perubahan Dokumen ke DLH
Minggu, 14 Juli 2019 06:22 WIB

Kepala+DLH+Kulon+Progo

KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Polemik keberadaan pabrik crusher di Margosari Pengasih kembali mencuat setelah adanya keluhan warga yang mempertanyakan pembayaran kompensasi yang dijanjikan. Hingga kini belum jelas kapan kompensasi bagi warga diberikan, setelah uang yang sempat diberikan ditarik lagi.

Belakangan diketahui bila crusher yang ada di Pedukuhan Gununggondang itu tengah mengajukan perubahan dokumen ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo. Pengajuan perubahan dokumen oleh pihak pengusaha dilakukan pada bulan Juni lalu.

Kepala DLH Kulon Progo Drs. Arif Prastawa, MSi saat ditemui di kantornya pada Jumat (12/7/2019) memastikan, pabrik crusher di Margosari baru saja mengajukan perubahan dokumen, namun masih belum dilakukan pencermatan secara menyeluruh.

“Iya baru saja diajukan, baru bulan Juni tapi kalau tanggal pastinya saya tidak hafal. Nanti kita lakukan pencermatan lebih detil dahulu, apakah perubahan dokumen itu tentang perubahan kepemilikan atau perubahan yang sifatnya operasional pabrik. Kalau yang bersifat operasional pabrik pasti kita lakukan klarifikasi lagi,” ungkap Arif.

Sedangkan apabila terdapat perubahan dokumen berkaitan dengan operasional pabrik pemecah batu atau yang bersifat teknis,  di antaranya penambahan atau pengurangan lahan, penambahan atau pengurangan kapasitas produksi dan penambahan peralatan, maka bakal dilakukan pencermatan secara menyeluruh serta dilakukan klarifikasi ulang kepada perusahaan yang berkaitan dengan UKL/UPL.

“Kalau perubahan kepemilikan memang perlu pengajuan kembali Akta Notaris dan dokumen perizinan bisa menggunakan yang sudah lalu. Tapi kalau yang berkaitan dengan operasional atau teknis maka kita pasti meminta klarifikasi lagi ke perusahaan sehingga perlu ada kesesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan,” tandasnya

Terkait lokasi yang sempat menjadi tanda taya, DLH memastikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Izin yang keluar pertengahan atau akhir 2017 itu disebut sudah sesuai dengan peraturan, baik dengan Undang – undang Minerba No.4 Tahun 2009, Perda DIY 1/2018, maupun Perda Kulon Progo 1/2012.

Meski demikian, pihak Dinas Lingkungan Hidup bakal menelaah ulang dokumen permohonan yang dahulu pernah diajukan maupun dokumen perubahan yang baru saja diserahkan guna mendapatkan data yang lebih komprehensif.

Penulis : Bhisma Bharata
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News