PAYAH: Pemrakarsa Proyek Underpas Bandara YIA Tak Laporkan Dokumen RKL - RPL
Selasa, 16 Juli 2019 06:41 WIB

Kepala+DLH+Kulonprogo

KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Megaproyek Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) terus dikebut agar bisa selesai secara keseluruhan. Selain proyek utama berupa pembangunan bandara, megaproyek juga menggarap underpass di sekitar bandara.

Underpass dibangun di ruas jalan Deandels sebagai salah satu infrastruktur pendukung Bandara Internasional YIA dengan panjang mencapai lebih dari 1 kilometer dan masuk wilayah Kecamatan Temon. Tapi sayang, sampai saat ini pemrakarsa proyek belum melaporkan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) maupun Rencana Kelola Lingkungan (RKL).

Fakta ini tentu sangat disesalkan lantaran dokumen ini wajib dilaporkan secara periodik ke Pemda Kulon Progo dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DLH pun berencana menagih dokumen yang semestinya sudah dilaporkan. Tidak hanya laporan bulan Juni yang belum, laporan Januari 2019 juga luput.

Demikian diungkap oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo Drs. Arif Prastawa M.Si saat ditemui di kantornya pada Senin (15/7/2019). “Beberapa hari kemarin sudah kita sampaikan saat ada rapat bersama, tapi sampai sekarang dokumen itu juga belum diserahkan. Untuk Informasinya masih dalam proses. Dan sebenarnya dokumen itu menjadi kewajiban dari pemrakarsa yang harus dilaporkan tiap semester. Semestinya ya bulan ini sudah harus diserahkan,” ungkap Arif.

Dokumen RPL/RKL tersebut meliputi pengelolaan dan rencana pemantauan dari adanya dampak lingkungan. “Contohnya bisa pengelolaan limbah air bagaimana, rencana pemantauan seperti apa, di sana kan juga mayoritas pekerjaan fisik, sehingga pengelolaan eskalasi debu bagaimana, pemantauannya seperti apa,” paparnya.

“Pemrakarsa kan juga mempekerjakan ribuan orang 24 jam, jadi ya limbahnya bagaimana, pemantauannya seperti apa dan memang harus ada pengelolaan secara sosial juga. Kalau yang berkaitan dengan perizinan dan lainnya ini sudah masuk dalam dokumen Amdal. Jadi semua kegiatan masuk dalam dokumen itu sehingga Amdal itu sifatnya komprehensif. Nah sekarang kita menunggu laporan dari dokumen itu tadi,” paparnya.

Ditegaskan bahwa hingga kini pihak DLH masih menunggu penyerahan laporan dokumen RKL/RPL dari pihak pemrakarsa proyek underpas tersebut. “Seharusnya itu sudah dilaporkan Januari kemaren dan yang bulan Juni dilaporkan bulan ini. Kalau nantinya belum ya pasti segera kita tagih. Mungkin minggu depan kita tagih lagi,” pungkas Arif.

 

 

 

Penulis : Bhisma Bharata
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News