SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Meski sudah berlangsung selama beberapa pekan, pembukaan devider di Jalan Magelang Km 10 Denggung, Sleman masih saja menimbulkan pertanyaan besar. Pembongkaran devider tidak disertai dengan penyesuaian marka jalan. Di lokasi, marka jalan masih lurus tanpa putus.
Padahal semestinya bila merujuk pada aturan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, marka lurus tanpa putus itu tidak boleh dilewati begitu saja. Pihak yang membongkar devider semestinya melakukan penyesuaian terhadap marka tersebut agar tidak dianggap melegalkan pelanggaran.
Baca juga
Bukan hanya itu, rambu yang dipasang pada sisi selatan dan di sisi utara tidak terdapat identitas si empunya rambu atau yang lebih lazim biasanya terdapat logo perhubungan. Loksai devider yang dibongkar juga dalam posisi tidak aman lantaran berada tidak sampai 500 meter dari simpang Denggung.
Yang cukup ironis, tak jauh dari lokasi pembongkaran pembatas jalan itu tengah dibangunan monumen keselamatan lalu lintas yang dinamai Sleman Road Safety Partnership Action (Sleman- RSPA) berupa lima pilar setinggi lebih kurang 3 meter pada bagian atas terpampang sebanyak 5 logo, di antaranya PU, Pemda Sleman, Perhubungan Sleman, Polres Sleman dan Dinas Kesehatan Sleman. Lokasi pendirian tepat di sisi Lapangan Denggung.
Sebelumnya, seperti pernah diberitakan media ini, salah satu pemerhati transportasi, Rudy Sulistyono SH saat dimintai mempertanyakan soal pembongkaran devider itu, dirinya mengatakan bila sudah mengantongi izin, kata dia, rambu semestinya memenuhi standar dan spesifikasi daun rambu, tiang rambu dan pemasangannya serta tidak ada marka utuhnya. Rambu perintah tersebut bertentangan dengan marka utuh yang tidak boleh dilintasi.
Dikonfirmasi berkaitan kondisi itu, Kanit Dityasa Satlantas Polres Sleman Iptu Gembong Widodo SH mengatakan bahwa pemotongan devider akan didorong ke lokasi lebih ke utara, saat ini sedang menunggu persetujuan pihak terkait.
"Kalau lokasi yang di sisi utara nanti, sudah pas 500 meter dari (simpang empat Denggung- red), sudah kita ukur dengan Dinas Perhubungan dan sudah kita evaluasi, karena pada radius 500 meter ini aman," terang Gembong.
Penulis | : WK003 |
Editor | : ED-WK01 |