SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Polemik keberadan tower di Padukuhan Denggung, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman belum mereda. Mediasi antara warga dengan pemilik tower yakni PT. Tower Bersama Group (TBG) yang difasilitasi Pemkab Sleman, Selasa (7/1/2020) berakhir buntu.
Pertemuan digelar di Ruang Rapat Praja I Setda Kabupaten Sleman berlangsung alot. Warga yang datang sempat dilarang pihak Pemkab saat akan memasuki ruang tempat dilangsungkannya mediasi, dengan alasan tempat duduk yang tersedia kurang memadai, larangan itu berlaku pula bagi awak media.
Baca juga
Bahkan pintu dikunci rapat dari dalam. Di luar ruang sempat terdengar beberapa warga berteriak dengan menyebut "Tower Dunke", Tower e bongkar Bongkar", Warga Keberatan" dan diucapkan secara bergantian.
Hanya 7 orang perwakilan warga yang diperkenankan masuk ruang dengan didampingi tim kuasa hukum Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum Nusantara Law Firm dan dapat mengikuti secara langsung jalannya mediasi.
Subagyo warga RT4 RW 36 Padukuhan Denggung menilai PT. TBG tidak menunjukkan upaya baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. "Sosialisasinya kurang, dan ternyata tower tersebut masih aktif. Paling tidak kalau perizinan itu kan ada IMB, kemudian ada tanda lampu dan terdapat sertifikat layak fungsi, ini semua yang engak ada, katanya ada di Jakarta, ternyata tidak ada, bahkan informasinya sekarang baru diproses mengenai layak fungsi," ungkap dia.
Pihak tower juga tidak pernah melakukan upaya perbaikan ataupun perawatan berkala terhadap bangunan setinggi kurang lebih 100 meter yang berada di wilayah RT 04 RW 036 tersebut. "Engak ada upaya memperbaiki dan ini sudah berlangsung selama lebih dari 3 tahun. Bayangkan kalau sampai ada korban cacat ataupun korban jiwa itu yang saya tanyakan di pertemuan tadi," katanya.
Kekesalan juga dilontarkan Ketua tim kuasa hukum, Ferry Okta Irawan SH MH. Dia menyayangkan sikap pihak perusahaan lantaran sebelum sebelum dilakukan penyegelan oleh warga juga tidak ada tindakan perawatan tower. "Sebelum di segel juga ngak pernah dirawat kok. Sekarang masih disegel, kenapa baru akan dipasang penangkal petir," sergahnya.
Dia menegaskan bahwa warga tetap seperti komitmen awal, mendesak pihak PT. TBG agar menurunkan tower mengingat kondisi tower dinilai sudah tidak layak. “lalu terkait masalah keamanan, saat musim hujan seperti saat ini petir sering menyambar daerah sekitar, terkait kekuatan bangunan menurut kami sudah tidak kuat lagi, bangunan itu agak condong sedikit, maka kami bersikukuh agar tower tersebut diturunkan," tandas Ferry.
Diungkapkanya, bahwa mediasi yang difasilitasi Pemkab bukan merupakan jalan terakhir. Ke depan akan melakukan audiensi dengan DPRD Sleman. "Mungkin nanti sampai ditahap di pengadilan, melalui upaya hukum kita," kata dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartakonstruksi.com, PT. TBG yang diwakili Adhe Prastistha R, mengklaim bahwa legalitas sudah lengkap dan materi pembahasan pada forum mediasi akan menjadi masukan pihaknya.
"Tindaklanjut tetap ada pasti, akan kita coba komunikasikan dengan warga. Kalau tower itu diminta dibongkar dari kita engak mungkin sebenarnya, karena kita legalitasnya lengkap, kalau mau dibongkar ya monggo, untuk mengajukan gugatan," kata dia.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : Sodik |