Pemanfaatan Tanah Kas Desa Harus Izin Gubernur, Begini Prosedurnya
Kamis, 18 Juli 2019 09:21 WIB

Kepala+Dinas+Pertanahan+dan+Tata+Ruang+DIY

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) -  Pemanfaatan Tanah Kas Desa diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub) No. 34 Tahun 2017. Di dalamnya dengan jelas mengatur tentang bagaimana memanfaatkan lahan desa baik untuk pertanian maupun non pertanian.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pertanahanan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Drs Suprayitno SE M.Si kepada wartakonstruksi.com di kantornya Rabu (17/7/2019). Dengan tegas dia memastikan khusus untuk pemanfaatan non pertanian harus ada izin Gubernur. "Pemanfaatan lahan desa non pertanian pasti harus ada izin Gubernur," jelasnya.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut tanpa terkecuali, semuanya sama baik itu instansi pemerintahan ataupun masyarakat yang akan memanfaatkan lahan desa harus mendapat izin gubernur.

Ia menjelaskan, asal asul tanah kas desa tersebut adalah tanah Kasultanan maka untuk pemanfaatannya harus ada izin gubernur. Akan tetapi sebelum izin gubernur itu terbit harus ada izin terlebih dulu dari Kasultanan selaku pemilik tanah.

Menyoal izin untuk embung, ia meluruskan bahwa pemanfaatan untuk embung merupakan perubahan fungsi. Jadi tanah tersebut tidak dilepas, harus mengajukan izin dari semula pertanian menjadi non pertanian yaitu embung. Maka, lanjut dia, pihaknya akan memproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Bagi instansi yang akan memanfaatkan tanah kas desa tersebut, harus izin kepada gubernur melalui bupati setempat dengan cara, instansi pemerakarsa mengajukan surat proposal kepada pemerintah desa, mengajukan lokasi itu untuk pembangunan embung. Kemudian, kata dia, surat proposal dari OPD atau instansi pemerakarsa ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dengan merapatkannya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Tentu sebelumnya harus diawali dengan sosialisasi dari instansi pemerakarsa menegenai rencana pembuatan embung di wilayah desa tersebut," imbuhnya.

Selanjutnya, andai pihak Pemdes menyetujui adanya pembangunan embung tersebut, maka pihak pemdes akan menerbitkan keputusan Kepala Desa dengan persetujuan BPD. "Nah surat keputusan itu bagian untuk mengajukan kepada gubernur oleh bupati, tapi perubahan fungsi," jelas Krido.

Tidak hanya instansi pemerintah, masyarakat yang akan menggunakan tanah desa untuk usaha tetap harus mengantongi izin gubernur. Namun pihaknya dalam hal ini menekankan untuk mengggunakan pola sewa menyewa. "Untuk usaha umum itu dengan pola sewa menyewa, itu yang kita tekankan walaupun dengan pola kerja sama juga bisa dimungkinkan," pungkasnya.

 

Penulis : D-PS
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News