YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) memasang target untuk memperbaiki sebanyak 500 unit rumah tidak layak huni (RLTH). Target tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam meningkatkan kualitas hidup warganya melalui tempat tinggal yang layak.
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, pada tahun 2015 lalu jumlah RTLH di Kota Yogya mencapai 3.304 rumah. Namun dengan adanya program penanganan RLTH baik yang digarap melalui dana pusat, provinsi hingga dana daerah, hingga akhir 2018 jumlah tersebut berhasil dipangkas menjadi 1.708 rumah.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Sigit Setiawan, S.T., M.Eng mengatakan target penanganan 500-an RTLH dalam setiap tahunnya optimis akan tercapai. Acuannya, selama periode 2015 hingga 2018 pihaknya telah berhasil menangani RLTH sebanyak 1.500-an rumah.
Diakuinya, selama penanganan ada tambahan data 604 RTLH yang pantas mendapat stimulan, setelah dilakukan verifikasi. Kendati begitu, ia mengaku optimisis target penyelesaian secara keseluruhan bisa selesai dalam tiga tahun ke depan atau sampai tahun 2021.
"Kita harus optimis target akan tercapai, karena anggarannya melalui beberapa sumber. Ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), APBD DIY, dan APBD Kota Yogya. Ada juga RTLH yang di tangani melalui CSR (Corporate Social Responsibility, Red) baik dari Bank BPD DIY, Bank BRI dan Perusahaan BUMN lainnya,” ucap Sigit.
Sigit menjelaskan, kriteria RTLH yang ditangani ditentukan berdasarkan kondisi struktur bangunan, kecukupan luas rumah dengan jumlah penghuni, dan aspek kesehatan seperti pencahayaan, kondisi atap, lantai dan dinding. Sebelum ditangani, lanjut dia, data akan diverifikasi terkait kondisi bangunan saat penanganan, alas hak-nya, serta kesediaan swadayanya.
"Pada tahun ini kami lakukan verifikasi seluruh data dari Bappeda untuk mengantispasi kalau ada RLTH usulan baru belum masuk data Bappeda, sehingga di akhir tahun 2019 seluruh data RLTH yang ada di kota sudah update sesuai kondisi lapangan,” jelasnya. Mengenai besaran nilai bantuan, saat ini ditetapkan sebesar Rp 17,5 juta per unit, dengan rincian Rp 15 juta untuk material dan sisanya Rp 2,5 juta untuk tenaga dan tukang.
Ditambahkan, selain menangani RLTH, Dinas PUPKP Kota juga menangani rumah terdampak penataan pinggir sungai di kawasan bantaran sungai yang mayoritas juga adalah RLTH.
Data Rencana Penanganan Tahun 2019 :
DAK
BSPS
APBD DIY
RTLH REGULER APBD KOTA
TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)
RUMAH TERDAMPAK PENATAAN
| Penulis | : D-PS |
| Editor | : Sodik |