Penolakan Tower di Denggung Berlanjut, Warga Surati Ngarso Dalem
Senin, 02 Desember 2019 22:17 WIB

warga+Denggung+menolak+tower+PT.+TBG

SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Aksi penolakan pendirian tower jaringan seluler yang diklaim warga sebagai milik  PT. Tower Bersama Group (TBG) di wilayah RT 04 RW 036 Padukuhan Denggung, Desa Tridadi, Kecamatan Sleman berlanjut. Warga kini mengajukan permohonan penyelesaian kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Tidak hanya kepada Sultan, melalui tim kuasa hukum dari  Kantor Hukum Advokat dan Konsultan Hukum Nusantara Law Firm, warga juga melayangkan surat pengaduan dan audiensi terkait penolakan keberadaan dan pengoperasian tower yang ditujukan kepada DPRD DIY, Bupati Sleman, DPRD Sleman, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman.

Baca juga

"Kemarin, Senin (25/11/2019) sudah kita  masukin surat permohonan solusi atas permasalahan tower itu kepada Ngarso Dalem sekaligus sebagai Gubernur DIY. Untuk surat ke DPRD DIY, Bupati Sleman DPRD Sleman dan Dinas Kominfo Sleman kita layangan dengan isi berbeda yaitu berupa surat pengaduan intinya kita meminta tower itu diturunkan, tadi baru kita lakukan konfirmasi ulang," jelas Ketua tim Kuasa Hukum warga, Ferry Okta Irawan SH MH, Senin (2/12/2019) kepada media ini.

Dari hasil konfirmasi, lanjut Ferry,  dari DPRD Sleman didapatkan informasi bahwa aduan warga akan dibahas oleh komisi terkait. "Konfirmasi pada Bupati, di bidang perekonomian malah menduga bahwa masalah ini sudah selesai, maka kami sampaikan kalau selesai  mungkin pada Minggu kemarin kita tidak melakukan aksi. Kemudian dalam minggu ini Pemkab Sleman akan memanggil instansi terkait termasuk pihak kecamatan dan desa," ungkapnya.

Dia berharap segera ada solusi dari pihak-pihak terkait. Bila terjadi kebuntuan, warga telah bersiap untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. "Akan kita lakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan ganti rugi, seperti kerusakan alat elektronik tidak pernah mendapatkan kompensasi, apalagi jika terjadi petir, sangat membahayakan keselamatan warga," tandasnya.

Wahsin, selaku Ketua RT 04 mendesak kepada pihak terkait untuk segera menindaklanjuti  tuntutan warga soal keberadaan bangunan pemancar itu. "Kudu medun, dirobohkan, ini urusan dengan nyawa manusia lho, dari tahun 2012 kita memang pernah mendapatkan bantuan Rp 600 ribu itu pun dengan pengajuan proposal," cetus dia didampingi Agus selaku koordinator keamanan.

Sebelumnya pada Minggu (24/11/2019) ratusan warga melakukan aksi dengan mendatangi bangunan tower dan membawa puluhan poster bertemakan penolakan bangunan seluler itu. Warga menilai keberadaan tower banyak berdampak negatif kepada warga, seperti petir sering menyambar saat musim hujan bahkan diduga pihak manajemen tidak melakukan perawatan berkala sehingga warga cemas jika bangunan roboh secara mendadak.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News