BANTUL (wartakonstruksi.com) – Anggota asosiasi konstruksi tengah was-was. Masa depan organisasi diujung tanduk lantaran regulasi pemerintah justru menghilangkan peran mereka yang selama ini sudah berjalan. Akibatnya, organisasi terancam mati suri dalam beberapa tahun ke depan.
Ketua BPC Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Bantul, Handoko mengungkapkan, aturan lelang yang berlaku saat ini yakni Permen PU nomor 7 Tahun 2019 memberi ekses negatif terhadap organisasi konstruksi. Di mana pada Permen itu terkesan ada pembatasan peran organisasi.
“Perannya semakin dikurangi padahal organisasi hidup dari anggota. Dengan Permen seperti ini beberapa tahun ke depan asosiasi tidak lagi punya anggota,” ucap Handoko saat berbincang dengan Warta Konstruksi di kantornya.
Senada diungkap pengurus Gapensi Bantul, Ibnu Kadarmanto. Ibnu mencontohkan salah satu yang mempercepat proses ‘kematian’ asosiasi adalah terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU). Saat ini aturannya hanya mewajibkan SBU yang masih berlaku berdasarkan masa berlaku yang tertera/tertulis pada sertifikat tersebut.
Aturan yang baru juga dengan tegas menyebut bahwa khusus SBU, tidak perlu ada evaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku keseluruhan sesuai yang tertera dalam SBU.
Kondisi ini jelas kontradiktif dengan aturan sebelumnya yang menetapkan bahwa SBU haruslah yang terlegalisasi guna memastikan perusahaan tersebut masih aktif atau tidak. Proses legalisir dilakukan setiap tahun di lembaga atau asosiasi yang mengeluarkannya.
Proses itu pulalah yang selama ini menjadi penopang hidupnya asosiasi. Namun, bila aturan diubah dan hanya didasarkan masa masa aktif sertifikat sesuai yang tertera, secara otomatis ada peran asosiasi yang dipangkas melalui aturan tersebut.
“Ke depan peran asosiasi tidak lagi signifikan dengan aturan-aturan yang baru muncul ini. Bahkan perannya bisa jadi hilang. Akhirnya asosiasi hanya menaungi anggota. Asosiasi tidak berhak lagi memiliki kompetensi,” katanya.
| Penulis | : ED-WK01 |
| Editor | : Dodi Pranata |