Polda DIY Bongkar 6 Kasus Tambang Ilegal, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Jumat, 27 Desember 2019 21:07 WIB

Direskrimsus+menunjukkan+barang+bukti+tambang+ilegal

SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Jelang pergantian tahun, Polda DIY kembali membongkar tindak pidana pertambangan ilegal dalam kegiatan Operasi Mandiri Kewilayahan Operasi Ilegal Mining Progo 2019. Sebanyak 6 kasus berhasil diungkap jajaran Ditreskrimsus Polda DIY, sembilan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan eksplorasi tidak disertai IUP, IUPK dan IPR.

Dari ke-6 kasus itu, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan eksplorasi penambangan dengan menggunakan alat sedot 2 laporan polisi, kemudian sisanya menggunakan alat berat excavator.

Baca juga

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menatakan, dari 6 kasus itu sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya SWJ (47) warga Ngaglik Sleman; RH (60) warga Pakem Sleman; dan DRD (55) juga warga Pakem.

Ketiganya melakukan aktivitas penambangan ilegal menggunakan excavator di wilayah Sleman, termasuk SG (44) warga Tridadi dalam laporan berbeda namun dengan mengunakan alat manual.

Untuk wilayah Bantul, ada 2 LP dengan tersangka pelakunya AW (39) dan NK (37) keduanya warga Galur Kulonprogo. Mereka melakukan penambangan dengan menggunakan alat sedot. Lalu DP (37) warga Sanden. “Dia ini menggunakan alat tradisional semacam sekop lalu dinaikan ke dalam truk," bebernya.

Di wilayah Kulonprogo berhasil diungkap kegiatan ilegal dengan 1 laporan polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka DF (21) warga Galur yang melakukan penambangan dengan menghunakan alat sedot. Sementara di Gunungkidul ditetapkan SL (46) warga Paliyan Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambangan ilegal menggunakan excavator.

Kepolisian mengamankan 3 unit excavator, 7 unit mesin sedot, 7 unit truk, 1 unit mobil pick up, ayakan dan sengrong serta uang senilai  Rp 98 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News