Polemik Penutupan TPS di Sagan, Dewan Sebut Ada Indikasi Permainan
Selasa, 07 Januari 2020 10:00 WIB

suasana+pertemuan+warga+dengan+pemkot+yang+diwakili+kecamatan+dan+kelurahan

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Pemindahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kampung Sagan, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman atau tepat di depan SMA 9 Yogyakarta masih menjadi polemik. Mengingat sarana itu menjadi tempat pengumpulan sampah untuk  3 wilayah yaitu Sagan, Purbonegaran dan Resonegaran.

Pertemuan antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang diwakili pihak Kecamatan Gondokusuman dan Kelurahan Terban, yang dihadiri pula pihak SMA 9 Yogyakarta pada Senin (6/1/2020) di ruang rapat lantai 2 Kelurahan Terban, berujung deadlock. Warga resah lantaran TPS yang telah dimanfaatkan  selama puluhan tahun tiba-tiba ditutup sepihak.

Baca juga

Merespon situasi ini, salah satu anggota komisi C  DPRD Kota Yogyakarta, Endro Sulaksono  angkat bicara. Dia menyebutkan bahwa sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dinyatakan Pemkot Kota Yogyakarta mempunyai tugas dan fungsinya selaku pengelola sampah.

"Disebutkan juga bahwa Pemkot harus bisa memfasilitasi, menyediakan tempat pemungutan sampah di warga masyarakat sekitar sebelum sampah itu dibuang di tempat sampah terpadu," tandas Endro kepada wartakonstruksi.com, kemarin.

Dia mengatakan, warga menghendaki TPS tersebut agar jangan ditutup dulu. Dalam pertemuan juga terungkap bahwa penutupan  fasilitas itu tidak ada hubunganya dengan pihak SMA 9 Yogyakarta. "Ada indikasi permainan  sendiri antara oknum-oknum DLH yang ada di lapangan dengan warga yang membuang sampah," katanya.

"Setelah dilihat dari sini tidak ada hubungan dengan SMA 9, semula dari warga menilai pihak sekolah yang meminta menutup, itu karena estetika saja karena kita juga menginginkan kota menjadi lebih bersih dan indah sehingga wisatawan akan lebih nyaman," sambungnya.

Ke depan, lanjut dia, DPRD Kota Yogyakarta akan mengawal rencana warga  dengan melakukan audiensi kepada Wali Kota Yogyakarta sebagai penggagas penutupan sarana itu. "Kita akan minta audiensi ke Pak Wali Kota, karena Walikota yang meminta untuk menutup, jadi nanti ada poin - poin penting yang menjadi solusi dari Wali Kota. Masyarakat Sagan kaget karena tidak ada sosialisasinya. Kami minta jangan ditutup dahulu," terangnya.

Pemkot, lanjut dia, harus menyediakan tempat ganti. Bila penutupan ini merupakan upaya untuk edukasi warga, maka Pemkot melalui DLH tinggal mengadakan sosialisasi pelatihan mengenai pemilahan dan pengolahan sampah yang benar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Ir Suyana mengajak kepada masyarakat untuk sadar dan mengubah pola pikir  dalam pengelolaan sampah. Hal itu penting lantaran Kota Yogya tidak memiliki TPA.

“Maka pola pikir masyarakat harus berubah jangan berpikiran bagaimana membuang sampah tetapi bagaimana mengurangi sampah. Zaman sudah berubah tetapi perilaku terhadap sampah tidak pernah berubah. Ingat bahwa sampah adalah tanggung jawab penghasil sampah," tandasnya.

 

Penulis : Eko Purwono
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News