BANTUL (wartakonstruksi.com) – Dibatalkannya proyek pembangunan jalan pendekat jembatan Benyo, Gayam dan Kedungjati masih menyisakan persoalan. Apalagi ketiga proyek itu muncul lagi dalam SIRUP, setelah dibatalkan Kepala Pelaksana BPBD Bantul selaku pemilik pekerjaan.
Pembatalan proyek sendiri menyisakan tanda tanya besar. Sebabnya, ada inkonsistensi baik dari sisi waktu maupun alasan pembatalan proyek tersebut. Kini, proyek itu dipastikan dilelang ulang tahun 2021. Kepastian itu berdasarkan Sirup LKPP dengan kode 27273893, 27274678 dan 27402543.
Baca juga
Masalahnya, proyek itu bukanlah proyek yang gagal tender. Sebab, tender proyek yang menggunakan duit rakyat itu sudah menghasilkan pemenang, namun tidak ditindaklanjuti pejabat terkait sampai akhirnya muncul skenario proyek digagalkan karena tidak cukup waktu untuk melaksanakannya.
Dalam Perpres 16 Tahun 2018, Pasal 51 ayat (2) disebutkan tender/seleksi gagal dalam hal:
Tindaklanjut tender gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai ketentuan padal 6 huruf C adalah tender ulang. Tender ulang ini, dilakukan untuk tender gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c, e, f, g, dan huruf i. Dari semua unsur dalam ketentuan ini, tidak satupun terpenuhi.
Lalu, apa dasar hukum tender ulang proyek jalan pendekat jembatan Benyo, Gayam, dan Kedungjati? Apakah surat edaran sekda dapat dijadikan dasar hukum sehingga mengalahkan aturan di atasnya dalam hal ini Perpres 16 Tahun 2018?
| Penulis | : WK 006 |
| Editor | : ED WK006 |