Pungli Sudah Berlangsung Lama, Forpi Sleman: Pengawasannya Bagaimana?
Rabu, 13 November 2019 13:48 WIB

Anggota+Forpi+Sleman

SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Kasus pungli di obyek wisata Kaliadem masih menjadi pembicaraan setelah Polsek Cangkringan mengamankan belasan orang yang terlibat praktik tersebut. Meski begitu, kasus itu masih menyisakan tanda tanya bagi Forpi Sleman.

Anggota Forpi Sleman, Taufik B.Sc mengungkapkan, pungli di obyek wisata Kaliadem seperti juga di beberapa obyek wisata lain sudah berlangsung lama. Namun yang mengherankan mengapa baru saat ini persoalan itu menyeruak ke permukaan, itu pun setelah banyak keluhan dari masyarakat.

Baca juga

Menurut Taufik, kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Sebab, bila pengawasan dan pembinaan berjalan dengan baik, maka persoalan seperti ini bisa diredam sejak lama. Terlebih karena sektor pariwisata menjadi salah satu daya tarik utama Yogyakarta dan sekitarnya.

“Sebelumnya Forpi sudah mengingatkan pemkab Sleman, Ini bukan yang pertama, kasus serupa di Kaliurang juga tidak selesai sekarang muncul lagi. Kenapa terus terulang, apa tidak ada pengawasan dari instansi terkait, atau pura-pura tidak tahu? Tanya Taufik.

Dia menjelaskan, kasus pungli di Kaliadem harus menjadi kasus terakhir yang terjadi di wilayah Sleman. Karenanya dibutuhkan langkah konkret dan strategis agar kasus ini tidak terulang. Bila tidak, ia mengaku khawatir kasus seperti ini meluas ke obyek wisata lain seperti Tebing Breksi.

Menurut Taufik, banyak cara yang bisa dilakukan untuk memberikan punishment bagi para pelaku pungli, salah satunya dengan menerapkan sanksi sosial, misalnya dengan melarang para pelaku pungli tersebut berkecimpung dalam kegiatan wisata selama batas waktu yang ditentukan bersama, lanjut dia, bisa 6 bulan, bisa 1 tahun. Sanksi ini dinilai efektif untuk memberikan efek jera sehingga pelaku wisata lain tidak coba-coba melakukan tindakan serupa.

“Bisa lah itu diterapkan semacam sanksi sosial atau sanksi profesi atau apa pun namanya. Jadi yang terlibat misalnya tidak boleh lagi ikut ada di situ selama waktu yang ditetapkan bersama, bisa 6 bulan, satu tahun, kan dia harus cari job lagi. Nah yang lainnya nanti berpikir ulang kalau mau coba-coba,” paparnya.

Selain sanksi, Taufik juga menyoroti aturan yang justru membuka ruang praktik pungli. Menurut dia, aturan-aturan seperti itu seharusnya tidak diberlakukan dan instansi yang berwenang dengan persoalan hukum, semestinya lebih peka mengenai persoalan seperti ini.

“Bagaimana ada aturan yang seperti itu, membuka ruang praktik pungli tapi masih bisa lolos dan diterapkan. Repot nanti kalau semuanya begitu. Ayolah ditertibkan, ada bagian hukum yang bisa mengkaji masalah seperti ini,” tambahnya

 

Penulis : O-Kz
Editor : Dodi Pranata
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News