RKL/RPL UNDERPASS BANDARA: Baru Ada yang Tanya Sistematika, DLH Belum Terima Tembusan Dokumen
Senin, 22 Juli 2019 06:01 WIB

Kasi+Pengawasan+dan+Penaatan+DLH+Kulonprogo

KULONPROGO (wartakonstruksi.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulonprogo memastikan bahwa sampai saat ini belum ada tembusan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dari pemrakarsa proyek underpass Bandara YIA.

DLH memastikan bahwa sejauh ini baru ada tim yang datang menanyakan sistematika RKL/RPL. “Minggu kemarin ada tim yang kesini tanya sistematika RKL/RPL. Kita memang belum pernah diajak tapi kita tunggu nanti seperti apa,” ungkap Kasi Pengawasan dan Penaatan DLH Kulonprogo, Rin Dwari Widi Astuti ST.

Menurut Rin Dwari, laporan RKL/RPL bersifat wajib da nada sanksi administrative bagi pemrakarsa yang melanggar ketentuan tersebut. Kendati begitu, berkaitan dengan kegiatan underpass Bandara YIA, mengingat proyek itu menjadi bagian proyek Pansela yang pelaksanaannya lintas provinsi, maka kewenangannya ada di provinsi.

“Memang kegiatannya ada di Kulonprogo tapi itu termasuk lintas kabupaten sehingga sesuai dengan Permen LH No. 8 Tahun 2013 menjadi kewenangan Provinsi. Sehingga laporan dokumen secara periodik oleh pemrakarsa melekat pada yang menerbitkan izin. Untuk kita yang di daerah biasanya tembusan saja,” ungkap Rin Dwari.

Meski demikian pihaknya tidak mengelak apabila selama ini belum pernah mendapatkan adanya tembusan dari dokumen RPL/RKL proyek underpas yang menjadi kewajiban dari pemrakarsa. “sampai sekarang belum. Dokumen itu per semester, setahu saya untuk dokumen awal itu Tahun 2013 terus ada perbaikan di Tahun 2016, sehingga rencana kelola dan pantau itu ada di provinsi,” tandasnya.

Ditambahkan juga sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta PP No 27 Tahun 2012, terdapat empat sistematika tentang Dokumen Amdal, yakni Kerangka Acuan, Andal, RKL/RPL serta Ringkasan Eksekutif. Sedangkan untuk Dokumen RKL/RPL memiliki sistematika sebagai berikut, Kerangka Acuan, Andal dan RKL/RPL. 

Seperti diketahui pembangunan Underpas yang merupakan bagian dari Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di wilayah Kecamatan Temon ini memiliki panjang 1,3 Kilometer merupakan salah satu infrastruktur pendukung dari dibangunnya Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang berada di Kabupaten Kulonprogo.

Sebelumnya, PPK Underpass Bandara YIA, M Syidik Hidayat ST M.Eng mengungkapkan, seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait pembangunan underpass sebenarnya sudah disiapkan. Hanya saja, ia menduga ada sedikit miss dalam hal pelaporan mengingat Amdal proyek yang jadi bagian proyek Pansela itu diterbitkan DLHK DIY.

“Kemarin kita sudah ketemu kepala bidang pemantauannya. Oke semuanya sudah oke. Tinggal pelaporannya, enggak ada masalah kok,” ucap Syidik di kantornya, Jumat (19/7/2019).

 

 

 

Penulis : Bhisma Bharata
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News