GENCARNYA pembangunan infrastruktur jalan membuat fasilitas umum yang satu ini dapat menjadi salah satu penyebab fatalitas korban kecelakaan lalu lintas bagi pengemudi yg tidak mematuhi batas kecepatan yang telah dinyatakan oleh rambu lalu lintas. Semakin bagusnya jalan membuat pengendara terlena dan tak terasa terus menambah laju kecepatan kendaraannya. Padahal ada risiko yang fatal mengintai tanpa disadarinya.
Rudy Soelistyono, S.H selaku Pemerhati lalu lintas mengaku prihatin dengan kondisi penegakan hukum batas kecepatan saat ini. Menurut dia aspek penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan sebagaimana mestinya, khususnya dalam hal penindakan terhadap pengemudi yang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah dinyatakan oleh rambu lalu lintas. Padahal, tidak sedikit warga yang harus kehilangan nyawa di jalan, dimana korban meninggal akibat kecelakaan lalulintas banyak menimpa warga yg berusia produktif. Bila terus dibiarkan kondisi ini akan semakin memprihatinkan.
Baca juga
Dalam pandangannya, penyebab utama pelanggaran ketentuan batas kecepatan dapat dikatakan masih kurangnya perhatian dan kepedulian beberapa pihak terkait seiring semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas prasarana jalan, dengan demikian dapat memicu pengemudi untuk menambah laju kecepatannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan pada ruas jalan tersebut. Meskipun dia mengaku secara keseluruhan jumlah kecelakaan cenderung menurun namun tidak menutup kemungkinan tingkat fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan meningkat.
Kenapa demikian? Hal tersebut bisa jadi dikarenakan kurangnya bahkan tidak adanya penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan, sehingga banyak para pengemudi yang merasa bebas memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Selain hal tersebut diperlukan adanya evaluasi kondisi lalu lintas pada ruas ruas jalan termasuk dalam hal ini pada daerah rawan kecelakaan, guna menentukan pemberlakuan batas kecepatan yang dinyatakan dengan rambu batas kecepatan.
Batas kecepatan di jalan selain diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas juga termuat dalam peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015. Penetapan batas kecepatan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, sebagai berikut:
Paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan; Paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota; Paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan; dan Paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman.
Batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah dengan pertimbangan, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan; perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan; usulan masyarakat melalui rapat forum lalu-lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkat status jalan.
Sedangkan kewenangan menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, dan Walikota untuk jalan kota.
Karenanya, seiring dengan semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas jalan konvensional maupun jalan bebas hambatan, ia mendesak kepada pihak-pihak yang terkait untuk lebih efektif dalam penerapan ketentuan tentang batas kecepatan dan penindakannya, bagaimana implementasinya bisa di aplikasikan di ruas jalan yang memang punya potensi kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Penerapannya harus dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.
Penulis | : D-PS |
Editor | : Sodik |