Sekda DIY Tegaskan, Proses Lelang Pembangunan Tempat Relokasi PKL di Eks Bioskop Indra Sudah Sesuai
Minggu, 10 Juni 2018 14:20 WIB

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) -  Lelang cepat merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan proses pengadaan yang sehat. Manfaat terbesarnya dari lelang cepat adalah tidak adanya peluang kepada oknum dengan kekuatan tertentu untuk melakukan intervensi. Demikian halnya dengan Paket Pembangunan Tempat Relokasi PKL di Eks Bioskop Indra yang mana dalam proses lelangnya menggunakan lelang cepat, sudah barang tentu tujuannya untuk menghasilkan proses pengadaan yang sehat.

Namun pada prosesnya sempat menimbulkan pertanyaan, pasalnya dalam lelang cepat pada paket tersebut hanya 1 (satu) perusahaan yang menjadi peserta lelang, padahal syarat kualifikasi lelang cukup sederhana. Dalam keterangan resmi Sekda Provinsi DI.Yogyakarta menjelaskan, secara sistem di e-lelang cepat apabila penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi kurang dari 3 (tiga) maka tahapan pemilihan penyedia tidak dapat dilanjutkan dengan pengiriman undangan yang dilakukan oleh sistem.

Dengan kata lain jika dalam paket tersebut peserta yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) perusahaan, maka lelang tidak dapat dilaksanakan. Disebutkan juga, proses pemilihan penyedia pada e-lelang cepat dapat dimungkinkan adanya satu penyedia yang memasukan penawaran mengingat hal ini bergantung pada minat penyedia untuk memasukan penawaran.

Merujuk pada Perpres 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 109 Huruf C ayat (7) disebutkan, bahwa dalam pelaksanaan e-tendering dilakukan dengan ketentuan apabila penawar yang masuk kurang dari tiga peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga atau biaya.

"Pada e-lelang cepat dapat dimungkinkan adanya satu penyedia yang memasukan penawaran mengingat hal ini bergantung pada minat penyedia untuk memasukan penawaran," jelas Sekda DIY Ir Gatot Saptadi, baru-baru ini.

Ia menegaskan, lelang pengadaan pada paket pekerjaan pembangunan tempat Relokasi PKL di Eks Bioskop Indra telah memenuhi persyaratan lelang, penyedia yang memenuhi syarat lebih dari 3 (tiga) penyedia, namun yang memasukan penawaran hanya 1 (satu) perusahaan. Dengan demikian maka e-lelang cepat Paket Pekerjaan Pembangunan Tempat Relokasi PKL di Eks Bioskop Indra, dapat dipastikan telah memenuhi persyaratan lelang yang diatur dalam e-lelang cepat. 

Penulis : D-PS
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News