SLEMAN (wartakonstruksi.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menetapkan 10 tersangka dugaan penambangan ilegal di Sungai Progo, Kulonprogo. Ke-10 orang tersebut ditetapkan tersangka pada 2 kasus penambangan ilegal di alur sungai yang sama.
Para tersangka sebelumnya diamankan lantaran melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat sedot ini, namun tidak memiliki kelengkapan izin penambangan, meliputi IUP, IPR dan IUPK seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, jika dibiarkan kegiatan aktivitas penambangan ilegal akan berdampak kepada kerusakan lingkungan.
"Dikatakan penambangan ilegal karena pelaku ini sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan baik IUP, IPR dan IUPK dan cara penambangannya dengan disedot," jelas Toni Surya Putra, Rabu (17/5/2019) di Mapolda DIY.
Ke- 10 orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2019 dan dilakukan penahanan yakni kepada PY (39), SB (41), SW (53) SP (53), SJ (36), WG (34), WY(33),JM(31), TM(56) dan LG (40). Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 2 set alat sedot mesin diesel ukuran 24 PK, 1 unit dump truk Isuzu, pipa, paralon, bambu dan drum
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dijelaskan, dalam kondisi cuaca normal, satu mesin penyedot yang digunakan penambang ilegal bisa menghasilkan 10 rit pasir per hari. "Menurut pengakuan tersangka aktivitasnya baru berlangsung 3 bulan, pasir dijual di wilayah DIY dan Jawa Tengah berdasarkan order," jelasnya.
Mengenai langkah penertiban, Toni mengatakan bahwa pihaknya akan selalu berkomitmen untuk menindak. "Besok hari senin akan kita rilis lagi, itu merupakan bentuk komitmen kita dalam menindak tambang ilegal," tandasnya.
Direktur Walhi DIY, Halik Sandera mengatakan, persoalan penambangan ilegal seharusnya tidak hanya berhenti dengan penegakan hukum saja, akan tetapi harus diikuti oleh pengawasan di lapangan. "Pengawasan secara konsisten harus dilakukan sehingga dapat mencegah munculnya lagi aktivitas tambang ilegal dan pelanggaran perizinan bagi tambang yang legal," katanya.
Penulis | : Eko Purwono |
Editor | : ED-WK01 |