Surat Menkeu Dicuekin, Lelang Proyek Fisik DAK di Pemda DIY Jalan Terus
Senin, 30 Maret 2020 07:01 WIB

Sejumlah+paket+masih+dilelangkan+meski+Menkeu+sudah+menginstruksikan+menghentikan+lelang+proyek+dari+dana+DAK

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang penghentian proses lelang proyek fisik dengan sumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ternyata tidak langsung direspons. Padahal dalam surat itu dengan tegas disebut mulai berlau sejak dikeluarkan pada Jumat (27/3/2020) lalu. 

Tapi dari pantauan media ini, Pemda DIY belum menindaklanjuti surat itu. Terlihat dari pantauan di laman lpse.jogjaprov.go.id sampai dengan berita ini ditayangkan, Senin (30/03/2020) masih menayangkan lelang pengadaan barang dan jasa paket kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.

Baca juga

Sedikitnya ada 5 paket kegiatan yang masih tayang di laman tersebut dengan total nilai sekitar Rp 50 miliar. Dua paket di antaranya bidang jalan yakni paket yang dimaksud antara lain Peningkatan Ruas Jalan Denggung - Wonorejo (DAK) nilai Rp 23,5 miliar, Peningkatan Ruas Jalan Brosot - Toyan (DAK) nilai Rp 20 miliar.

Selain itu ada bidang irigasi, yaitu paket kegiatan konstruksi Rehabliltasi Jaringan Irigasi D.I. Pijenan/Kamijoro (DAK) Rp 5,5 miliar, dan paket Pengawasan Teknik Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pijenan/Kamijoro (DAK) Rp 123 juta. Serta Belanja Modal Pengadaan Alat Lab Pertanian- Lab Pestisida (DAK) Rp 1,6 miliar.

Pertanyaannya entah sistem yang belum secara otomatis menarik proses lelang yang sedang berjalan atau ada alasan lain, sehingga tiga hari pasca surat Menteri Keuangan itu beredar paket kegiatan tersebut masih terpampang di laman khusus lelang pengadaan tersebut.

Padahal bila mengacu pada surat Menteri Keuangan yang ditandatangani Jumat, 27 Maret 2020, tentang perihal ‘Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020. Sri Mulyani dengan jelas meminta para kepala daerah yang menerima DAK Fisik 2020 langsung menerapkan penghentian proses pengadaan barang dan jasanya, sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan, terhitung sejak menerima surat tersebut.

Disebutkan didalam surat yang bernomor S-247/MK.07/2020 itu bersifat sangat segera, artinya harus dilaksanakan secepatnya. Sri Mulyani menegaskan, agar seluruh anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK, difokuskan untuk membiayai pencegahan dan penaggulangan corona virus desease 2019 (Covid-19).

Secara tegas Sri Mulyani menjelaskan bahwa dengan mewabahnya Covid-19 dibeberapa wilayah di Indonesia saat ini, sangat membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan virus tersebut.

“Bersama ini kami meminta seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/sub bidang DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya, untuk dapat dihentikan pelaksanaannya,” demikian tertulis dalam surat Menkeu RI, Sri Mulyani.

Selain ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI di Jakarta.

Penulis : D-PS
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News