Tak Sesuai Rencana Teknis, 22 Usaha Tambang Kulon Progo Dapat Teguran
Kamis, 12 Desember 2019 05:12 WIB

DLH+Kulon+Progo+melkukan+ekspose+pengawasan+usaha+tambang

KULON PROGO (wartakonstruksi.com) – Sebanyak 22 usaha tambang di Kulon Progo mendapat surat teguran I dan II karena menyalahi ketentuan dalam pelaksanaan operasionalnya. Sebagian besar usaha tambang itu tidak sesuai dengan desain dan rencana teknis yang sudah direkomendasikan.

Dari 22 usaha yang mendapat teguran itu, 17 di antaranya diberi Surat Teguran I dan 5 lainnya diberikan Surat Teguran II.

Baca juga

“Dari hasil pengawasan di lapangan sebagian besar usaha tambang tidak sesuai dengan desain dan rencana teknis yang sudah direkomendasikan. Reklamasi dan revegetasi progresif banyak yang tidak sesuai rencana, seperti yang ada dalam dokumen UKL-UPL,” ujar Kepala DLH Kulon Progo, Arif Prastowo, kemarin.

Selain itu ada juga perusahaan yang tidak menyediakan area khusus untuk penyimpanan hasil tambang sehingga ada yang membahayakan permukiman penduduk serta merusak fungsi sempadan sungai.

“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melakukan pemeriksaan kualitas udara dan belum melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara benar. Perusahaan pemegang izin juga belum menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali,” katanya.

DLH, kata Arif, merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dan evaluasi dari permasalahan teknis dan sosial yang menyebabkan penambangan tidak sesuai dengan rencana dan acuan yang sudah direkomendasikan, untuk perbaikan dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo menggelar ekspose hasil pengawasan usaha dan kegiatan pertambangan diwilayah Kabupaten Kulon Progo, di ruang rapat kantor dinas setempat. Setidaknya terdapat 44 perusahaan penambangan yang sudah mengantongi izin.

Pengawasan Usaha dan Kegiatan Pertambangan ini meliputi Usaha Tambang batu andesit, penambangan batu, penambangan quarry serta usaha penambangan pasir.

 

Penulis : Bhisma Bharata
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News