Tercemar Tumpukan Sampah, Warga Bendungan Layangkan Protes ke DLH Kulon Progo
Sabtu, 30 November 2019 07:01 WIB

Tumpukan+sampah+mencemari+warga+tumpukan+sampah+dekat+Pasar+Bendungan

KULON PROGO (wartakonstruksi.com) - Tumpukan sampah yang berada di utara Pasar Bendungan memicu polemik bagi masyarakat setempat. Merasa terganggu dengan adanya tumpukan sampah tersebut, warga RT.27 Pedukuhan Bendungan Lor melayangkan aduan ke Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo.

Kasi Pengawasan dan Penaatan Aduan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rindwari Widi Astuti ST saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui adanya aduan dari warga yang disampaikan melalui surat.

Baca juga

“Memang kemarin ada aduan dari warga melalui surat terus sudah kita tindaklanjuti dengan mengumpulkan stakeholder dan diputuskan tumpukan sampah itu diambil oleh UPT Persampahan dan dua hari ini sudah dilakukan pengambilan sampah untuk dibawa ke TPA Banyuroto,” ujar Rindwari.

Sedangkan tumpukan sampah yang berada di wilayah RT. 29 Pedukuhan Bendungan Lor ini diperkirakan mencapai volume lebih dari 10 truk dan berada di seputar pemukiman warga setempat serta berdampak adanya bau yang tidak sedap, kerumunan lalat serta memunculkan kesan menjadi wilayah yang kumuh.

“Dulunya TPS (Tempat Pembuangan Sampah) itu ada di sekitar lapangan Bendungan tapi pertengahan tahun ini lokasi TPS lama sudah ditutup terus beralih ke sana dan ternyata mencemari lingkungan sekitar. Dari hasil pertemuan kemarin dari kita diputuskan memasang banner peringatan terus dari Sat Pol PP melakukan pengawasan. Kalau ternyata masih ada yang membuang di sana diminta untuk melakukan tindakan tipiring,” paparnya.

DLH Kulon Progo memperkirakan dalam kurun waktu beberapa tahun mendatang keberadaan sampah di Kabupaten Kulon Progo bakal mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya program nasional yang akan direalisasi di wilayah tersebut.

“Memang sudah saatnya mempunyai langkah – langkah antisipasi untuk lokasi TPA berikutnya, kalau sebatas yang saya ketahui umur teknis TPA Banyuroto itu tinggal 2 tahun lagi dan untuk penentuan lokasi kita tetap mengacu dalam Perda No 1 Tahun 2013 semua sudah ada di sana,” pungkas Rindwari.

 

Penulis : Bhisma Bharata
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News