Urgen, Pemda DIY Diminta Segera Laksanakan Surat Menkeu
Senin, 30 Maret 2020 19:33 WIB

Menkeu+Hentikan+Lelang+Proyek+DAK

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Pemerintahan Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta serta 5 kabupaten/kota yang ada di wilayahnya sebaiknya segera melaksanakan surat edaran menteri keuangan perihal penghentian proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020.

Pelaksanaan surat itu sangat penting mengingat daerah membutuhkan dana untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Sejalan dengan itu, dalam surat Menkeu dikatakan dengan jelas bahwa sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, sedangkan kegiatan pembangunan fisik dialaihkan untuk percepatan penanganan melawan COVID-19.

“Segera laksanakan, jangan terlalu slow respons agar penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 bisa lebih cepat dan tepat karena ada dukungan dana yang memadai,” ucap aktivis Aliansi Pengawas Konstruksi (APK), Baharuddin Kamba.

Senada diungkap salah satu tokoh yang enggan disebut namanya. Menyegerakan pelaksanaan surat Menkeu sangat penting, apalagi sebelumnya sudah ada perintah Mendagri untuk merivisi anggaran berjalan. Tito Karnavian dalam surat beromor : 440/2436/SJ meminta pemerintah daerah (pemda) melakukan revisi anggaran daerah untuk penanganan dampak penularan virus corona.

Proses pelaksanaan konstruksi bila tetap berlangsung akan menemui banyak kendala. Kendala yang dimaksudkan antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM), pengadaan material bahan bangunan, transportasi, dan lain-lain.

"Toh kalau diteruskan akan banyak kendala seperti keterbatasan SDM, pengadaan bahan dan material, transportasi dll," ungkap tokoh tadi.

Saat ini, lanjut dia, yang lebih utama adalah keselamatan dan kesehatan bangsa ini dari bahaya wabah. Kegiatan infrastruktur bisa dilanjutkan setelah penyebaran Covid-19 benar-benar dinyatakan aman. “Untuk sementara ini dihentikan dulu, kalau sudah aman baru dilanjutkan. Begitu lebih baik,” katanya.

Penulis : D-PS
Editor : Sodik
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News