BANTUL (wartakonstruksi.com) – Kejutan datang dari Kabupaten Bantul. Seluruh proses tender proyek di kabupaten ini disetop. Surat edaran penghentian diteken Sekda Bantul, Helmi Jamharis, sehari sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati yang baru yang dilaksanakan hari ini, Jumat (26/2/2021).
Informasi yang diterima redaksi media ini, penghentian proses tender di bantul tertuang dalam surat edaran nomor 028/00694 tentang Penghentian proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Baca juga
Pada surat tertanggal 25 Februari 2021 itu disebutkan bahwa penghentian proses PBJ/tender di kabupaten Bantul untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana Covid-19. Penghentian berlaku untuk semua jenis/metode pengadaan terhitung mulai 1 Maret 2021.
Namun surat itu dikecualikan untuk kegiatan atau pengadaan kegiatan operasional perangkat daerah yang wajib mengikat, lalu untuk kegiatan atau pengadaan kegiatan operasi dan pemeliharaan pelayanan dasar/publik.
![{$lg[1]}](https://wartakonstruksi.com/upload/02-2021/PBJ-Bantul-Disetop-lagi--26-10.jpg)
Dalam hal terdapat kebutuhan mendesak dan tidak dapat ditunda, tender tetap dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari sekretaris daerah selaku ketua TAPD. Kemudian kegiatan yang dananya bersumber dari DBH CHT, DAK dan dana insentif daerah agar disesuaikan dengan Peraturan Menkeu Nomor 17.PMK.07/2021 dan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 906/923/Keuda.
Surat yang ditujukan kepada Kepala OPD se-Bantul, Direktur RSUD Panembahan Senopati, Kepala UKPBJ Bantul dan Panewu se-Bantul, ditembuskan kepada Bupati Bantul sebagai laporan, ketua DPRD Bantul dan arsip.
| Penulis | : O-Kz |
| Editor | : Dodi Pranata |