Padahal, merujuk pada Perpres 16 Tahun 2018 Bab IX Pasal 65 ayat (4) , jelas disebutkan bahwa perusahaan kecil hanya bisa menggarap pekerjaan dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
Dengan begitu, otomatis aturan yang dikeluarkan oleh ULP Kabupaten Bantul bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 . Meski jelas diketahui bahwa Perpres 16 adalah ruh dari proses jasa konstruksi, terlepas dari apa yang menjadi pertimbangan dari ULP Bantul sehingga mengeluarkan aturan yang dinilai tidak merepresentasikan aturan di atasnya.
Belum selesai dengan pertentangan itu, paket lelang konstruksi Pasar Barongan tiba-tiba menghilang dari LPSE Bantul. Belum diketahui penyebab menghilangnya paket lelang tersebut, apakah dibatalkan atau ada kendala teknis pada server LPSE.
Hanya saja, Senin (20/8/2018) siang, wartakonstruksi.id masih sempat mengakses laman LPSE Bantul dan paket lelang tersebut masih dapat diakses. Namun sekitar pukul 14.30 WIB, saat wartakonstuksi kembali mengakses laman LPSE, paket lelang sudah tidak dapat diakses.
Nama paket masih terdapat dalam daftar lelang dan berada di urutan nomor 6. Namun setelah nama paket itu diklik, muncul keterangan ‘Akses Ditolak’. Tak hanya sampai di situ, saat ini paket lelang konstuksi pasar bahkan sudah tidak ada lagi dalam daftar.
Belum jelas apa penyebabnya. Jika dibatalkan, semestinya ada keterangan yang dirilis. Tapi tidak ada keterangan apa pun yang bisa dijumpai terkait paket lelang konstruksi pada kanal pengumuman dan berita. Red