Asik, Perusahaan Kecil Bisa Ikut Lelang Proyek Hingga Rp 10 M
Kamis, 11 April 2019 09:00 WIB

Cahyo Widayat SH M

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.id) – Kabar baik bagi pelaku konstruksi di DIY. Perusahaan dengan kualifikasi kecil kini bisa mengikuti lelang dengan nilai HPS hingga Rp 10 miliar. Perubahan ini tentu menggembirakan mengingat perusahaan kecil sebelumnya hanya di batasi untuk proyek di bawah Rp 2,5 miliar.

Kebijakan ini diterapkan Badan Layanan Pengadaan (BLP) DIY pada 2019 ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Dengan terbitnya Permen No.7 Tahun 2019 kini, paket dengan nilai HPS di atas Rp 2,5 miliar tidak lagi untuk perusahaan non kecil melainkan untuk perusahaan kecil.

“Karena Permen yang mengatur konstruksi dan konsultansi sudah turun, jadi kami harus mengikuti Permen yang baru,” ucap Kepala BLP DIY, Cahyo Widayat SH M.Si kepada wartakonstruksi.id.

Baca juga:

Adanya perubahan nilai HPS untuk kualifikasi usaha kecil, secara otomatis mengubah nilai kualifikasi usaha di atasnya. Dalam Permen PUPR No.7 Tahun 2019,  paket pekerjaan dengan nilai HPS di atas Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar disyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.

Berikutnya, paket pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp 100 miliar disyaratkan hanya untuk pelaksana dengan kualifikasi usaha besar.

Dalam poin tentang peserta kualifikasi disebutkan pula bahwa paket pekerjaan untuk kualifikasi usaha kecil bisa dikerjakan  penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah apabila tender gagal karena tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil yang mendaftar/memasukkan dokumen kualifikasi.

Kemudian juga bila peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi perusahaan kecil dan/atau tidak ada pelaku usaha kecil yang lulus pada saat evaluasi kualifikasi.

Jangan lewatkan juga:

Lalu, paket pekerjaan untuk penyedia jasa kualifikasi usaha menengah  dapat dikerjakan penyedia jasa dengan kualifikasi di atasnya apabila tender gagal karena tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah yang mendaftar/memasukkan dokumen kualifikasi, dan/atau perlatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah.

Disinggung terkait lelang paket yang sudah terlanjut dilaksanakan, Cahyo memastikan tetap dilanjutkan. “Yang terlanjut kita lanjutkan sesuai dokumen pemilihan yang awal. Paket yang baru kita ikut Permen PUPR 2019,” pungkasnya. Red

Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News