Awal 2019, 10 Bangunan di Sleman Rusak Berat Disapu Bencana Alam
Rabu, 06 Maret 2019 17:00 WIB
SLEMAN (wartakonstruksi.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman mencatat setidaknya terdapat 10 bangunan rusak berat akibat terdampak bencana alam diawal 2019 ini. Sebagian besar dipicu faktor cuaca yang menyebabkan bencana banjir dan angin puting beliung. Bencana yang menimbulkan kerusakan kontruksi bangunan ini terjadi di Kecamatan Kalasan, Prambanan dan Turi. Demikian diungkap Kepala Seksi Pengungsi dan Logistik Bidang Kedaruratan dan Bencana BPBD Sleman, Dwi Harjanto SE kepada wartakonstruksi.com, Selasa (6/3/2019). “Di Desa Tamanmartani Kalasan ada dua padukuhan yakni  Karangmojo dan Bogem, di Karangmojo terjadi banjir dari Kali Pete mengakibatkan 4 unit rumah terdampak, bahkan ada satu rumah yang  benar- benar harus dirobohkan karena kondisinya mengkawatirkan. Tiga lainya rusak tapi tidak dirobohkan,” jelas Dwi. Baca juga: Dilain tempat, kata dia, peristiwa serupa terjadi di Padukuhan Randusari Desa Bokoharjo Kecamatan Prambanan. Sebanyak 5 rumah rusak akibat tergerus Sungai Opak, akan tetapi keusakanya hanya mencapai 50 persen saja. Sedangkan di Donokerto Turi, barak pengungsian yang juga digunakan untuk gedung olah raga (GOR), ambruk akibat putting beliung. Dwi menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan BPBD Sleman. Di Tamanmartani masih dilaksanakan gotong royong. Di Padukuhan Bogem di pinggiran Sungai Pete pada bagian timur dibuat semacam jalan selebar kurang lebih 2-3 meter menuju ke selatan sampai jalan Solo dan rencananya akan dimanfaatkan sebagai obyek wisata. “Penanganan di Randusari yakni dilaksanakan pekerjaan pemasangan bronjong sebanyak 75 bronjong, sekarang hampir finish tinggal 10 bronjong belum terpasang karena terkendala kekurangan material batu,” jelasnya.

Kepala Seksi Pengungsi dan Logistik Bidang Kedaruratan dan Bencana BPBD Sleman, Dwi Harjanto SE. Foto: Eko Purwono

Ditambahkan, dalam hal penanggulangan bencana alam, pihak desa saat ini diberi kewenangan untuk mencairkan dana yang dapat diserap dari APBDes masing-masing desa dengan rekomendasi BPBD. Kewenangan itu diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 31 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Dalam salah satu pasalnya diatur bahwa bantuan untuk bencana yang dikelola desa dengan rekomendasi dari BPPD. Kejadian bisa dilaporkan ke desa selanjutnya desa ke BPBD secara lisan, baru ditindaklanjuti dengan surat untuk minta rekomendesai ke BPBD  setelah itu desa bisa mencairkan dana APBDes,” paparnya. Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Drs Joko Supriyanto M.Si mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terlebih saat ini intensitas curah hujan masih tinggi disertai yang angin kencang. ”Sekiranya ada pohon yang dinilai membahayakan segera saja ditebang atau dipangkas. Juga perlu kepedulian masyarakat untuk membersihkan drainase ataupun got agar aliran air lancar,” imbaunya. (Eko Purwono)  
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News