Banyak Rumah Bersertifikat di Kompleks Tamansari, Satu Bertahan di Dalam Situs
YOGYAKARTA (wartakonstruksi.id) – Penataan di kawasan cagar budaya Tamansari akan terus dilakukan. Rumah-rumah yang berada di sekitar situs yang masuk kawasan cagar budaya akan dihilangkan. Siapa sangka ternyata banyak bangunan rumah bersertifikat di sekitar kompleks tersebut.
Jurnalis
wartakonstruksi.id mencoba menggali informasi terkait rumah-rumah tersebut. Diketahui rumah bersertifikat itu kebanyakan dimilik Abdi Dalem Kraton Yogyakarta semasa Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX masih berkuasa.
Baca juga:
"Kebijakan HB IX, Abdi Dalem yang mempunyai kedudukan diberikan tanah di sini. Kalau dulu tulisannyaÂ
itu pakai huruf (aksara) Jawa, kemudian diubah menjadi sertifikat tanah bisa," ucap Agus Wilopo, Ketua RT 32 RW 8, Taman, Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta saat ditemui
wartakonstruksi di rumahnya, Jumat (5/10/2018).
Bangunan Cagar Budaya Situs Tamansari pertama kali dibangun pada masa kepemimpinan Sri Sultan HB I, kemudian masa HB III, taman pemandian air itu sudah bisa digunakan. Situs ini diketahui sudah 5 kali direhab.
Agus menerangkan, timbul masalah pada tanah pemberian HB IX setelah disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta. Rumah yang masuk dalam cagar budaya akan dipindahkan seluruhnya. Sehingga Banyak rumah warga di sekitar Situs Tamansari bagian utara yang akan dihilangkan. “"Pemindahannya kapan kami belum tahu. Di mana pemindahannya kami juga belum tahu," terang Agus.

Sementara itu, terkait rumah warga yang tidak memiliki sertifikat atau "ngindung", maka rumah yang berada dekat cagar budaya boleh digunakan sebelum rumah dan tanahnya digunakan untuk bangunan lain. Dahulu, penghuni rumah yang "ngindung" harus membayar ke Kraton, namun setelah ada kebijakan baru itu, saat ini tidak lagi membayar.
Kebijakan baru itu di antaranya, rumah warga minimal satu meter jaraknya dari cagar budaya. Agus menyebut saat ini sudah ada pemotongan rumah yang kurang dari satu meter dengan Situs Tamansari.
Kendati begitu, Agus mengaku heran karena masih ada satu rumah yang bertahan di dalam situs Tamansari. Rumah itu berada tepat di belakang gapura terbesar di dalam situs Tamansari. "Sampai sekarang rumah itu gak pindah-pindah, terus gimana itu? Padahal sudah dipanggil pihak keraton. Alasannya saya enggak tahu, apakah pakai uang atau apa saya juga tidak tahu," papar Agus.

Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial pada warga lainnya. Tak sedikit warga yang menganggap ada sikap pilih kasih. Padahal seharusnya, apabila peraturan ditegakkan, maka rumah yang ada di belakang gapura besar itu juga ikut dihilangkan atau dipindah.
Agus menambahkan, di wilayahnya pada satu RW terdiri dari tiga RT. Di RT-nya ada sekitar 20 rumah dan semua memiliki sertifikat dikarenakan tanah tersebut awalnya diberikan oleh HB IX.
Plt Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Budi Wibowo mengataku tidak tahu perihal rumah-rumah bersertifikat di sekitar kompleks situs Tamansari. "Belum dengar saya. Karena yang punya data tanah itu di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang," kilahnya.
Arif KF
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |