SLEMAN (wartakonstruksi.id) – Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan kebutuhan terutama pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk termasuk Puskesmas. Sayang separuh lebih puskesmas di Sleman justru belum punya instalasi ini. Dari 25 puskesmas baru 10 yang punya IPAL.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dr Joko Hastaryo M.Kes mengungkapkan, IPAL di puskesmas dibangun oleh Dinas Kesehatan. Selain yang sudah ada, puskesmas lain akan segera dilengkapi instalasi ini yang pembangunannya dilakukan secara bertahap.
“Di tahun 2019 ini rencananya akan dibangun sebanyak 4 unit IPAL, mengenai titik lokasinya belum ditentukan,†ungkap Joko, kemarin.
Baca juga:
Dijelaskan Joko, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ke depan wajib memiliki IPAL agar lingkungan terjaga tetap sehat. "Seluruh puskesmas di wilayah Sleman akan nantinya akan dilengkapi instalasi IPAL, sekarang tinggal 15 unit lagi yang belum," katanya.
Pembangunan instalasi IPAL dilakukan secara bertahap lantaran biaya yang dibutuhkan cukup besar. Setiap unit IPAL butuh dana mencapai Rp 700 juta.
Di tempat terpisah, Kepala Puskesmas Tempel I, dr Anna Ratih W MPH mengatakan, sebagai bagian pelayanan dari masyarakat pihaknya telah menyediakan fasilitas IPAL sejak 2017 lalu. pembangunan dilakukan setelah pembangunan ruang rawat inap selesai.

â€Puskesmas ini telah dilengkapi sarana IPAL, dan ini merupakan bentuk pelayanan masyarakat dan melestarikan lingkungan,†katanya.
Dengan tersedianya IPAL, limbah dapat diolah secara mandiri. Setelah pengolahan itu, salah satu contohnya air akan terbuang pada kondisi higienis. “Limbah kan bisa kita olah sendiri, jadi akan lebih bersih lagi air yang buangan itu, di dalam kolam penampungan kita kasih ikan, kalau ikanya tidak mati berarti airnya bersih,†pungkasnya.
Eko Purwono
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |