KULONPROGO (wartakonstruksi.com) – Massifnya pembangunan di kawasan Kulonprogo seiring dibangunnya bandara internasional, secara otomatis membutuhkan suplai bahan batuan andesit untuk ‘mengurug’ lahan yang akan digunakan sebagai bandara baru.
Eksplorasi batuan andesit perlu mendapat rekomendasi tata ruang tambang dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertaru). Jika data yang disertakan oleh pemohon sudah lengkap dan benar maka rekomendasi tata ruang tambang bisa didapatkan dalam 10 hari.
“Kalau kurang lengkap, kita harus verifikasi dan ke lokasi lagi. Lamanya juga tergantung bisa pemohon dihubungi atau tidak. Kadang-kadang kita hubungi sendiri susah. Kita sebenarnya sudah proaktif, gak bisa dihubungi ya gimana lagi. Kalau lengkap, kita proses secepatnya," ucap Prihatmoko Hariyo Sukarno ST, Seksi Pelaksanaan dan Pengawasan Tata Ruang Dipertaru Kulonprogo, Kamis kemarin.
Baca juga:
Menurut Hariyo, sejak 2017 seluruh kegiatan pertambangan, khususnya urug tanah atau eksplorasi batuan andesit untuk proyek pembangunan di Kulonprogo ada di bawah kendali provinsi. Proses perizinan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY dan izin dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY.
Namun sebelum mengeluarkan izin, PT2TSP DIY terlebih dulu meminta rekomendasi dari Dipertaru Kulonprogo. Di sini kita hanya merekomendasikan saja. Sebelum 2017 atau sebelum UU Keistimewaan DIY disahkan, pengurusan izin eksplorasi batuan andesit di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kulonprogo. kemudian diambil alih provinsi," katanya.
Menurut Hariyo, permohonan izin berdasarkan permohonan izin usaha pertambangan (IUP) Dinas PUP ESDM DIY. Setelah permohonan disetujui, kemudian permohonan itu dikaji oleh pihaknya menurut kriteria kawasan yang sudah ditetapkan.

Salah satu sudut proyek pembangunan bandara baru di Kulonprogo. Kabarnya, hampir 70 persen suplai kebutuhan tanah urug diambil dari wilayah Purworejo Jawa Tengah. Foto: Dok WK
"Kita lihat di petanya, ini di kawasan apa. Apakah hutan lindung, permukiman, atau rawan longsor. Begitu
clear oke, bisa ditambang dan bisa direkomendasikan. Kalau sebagian yang diajukan itu bisa ditambang, maka kita potong," ujar Hariyo kepada jurnalis
Wartakonstruksi.com, Arif K Fadholy.
Hasil rekomendasi kemudian dikembalikan ke KP2TSP DIY, lalu izin eksplorasi diterbitkan. Kemudian eksplorasi dilakukan oleh pemohon atau pemrakarsa, dan setelah itu disosialisasikan kepada warga sekitar pertambangan. Jika warga menolak, maka izin dibatalkan. Namun,
apabila warga dan aparat semuanya setuju kemudian ada masa eksplorasi dan pelaporan diberikan ke Dinas PUP ESDM lagi, kemudian direkomendasikan lagi ke KP2TSP. Setelah itu, baru keluar izin eksploitasi, penjualan, dan pengangkutan batuan andesit.
“Selama ini kita berjalan dengan ketentuan yang ada. Cuma ya kalau kita tidak rekomendasi, mereka kecewa, biasa itu. Kita bukan mengeluarkan izin, tapi memberi rekomendasi saja. Kesesuaian tata ruang namanya, keluarnya hanya sesuai tidak sesuai" - Prihatmoko Hariyo Sukarn ST
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |