Digugat PT Nonbar, Griya Persada Hotel and Resort Yogyakarta Sepakat Berdamai
Selasa, 29 Mei 2018 12:29 WIB

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) - Perseteruan hukum hak siar yang dipunyai PT Nonbar/PT Inter Sport Marketing (ISM) dengan puluhan hotel berbintang di Yogyakarta berujung damai. Perdamaian tercapai ditengah berlangsungnya proses sidang perdata di Pengadilan Niaga Semarang terkait gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Nonbar/PT ISM kepada Griya Persada Hotel & Resort Yogyakarta, Cakra Kusuma Hotel Yogyakarta, Arjuna Hotel Yogyakarta & Citi Hub Hotel Yogyakarta.

Regional Director PT Nonbar/PT ISM Tubagus Aria mengungkapkan, di tengah proses sidang yang tengah berlangsung tersebut, tergugat Griya Persada Hotel & Resort Yogyakarta memutuskan menempuh jalur mediasi hingga tercapai kesepakatan perdamaian.

“Kami secara resmi telah menghentikan gugatan perdata serta menjamin tidak akan ada pelaporan pidana terhadap hotel Griya Persada Hotel & Resort Yogyakarta sehingga tidak ada lagi permasalah hukum dengan PT Nonbar/PT ISM terkait permasalahan Piala Dunia Brazil 2014,” ujar Aria, Selasa (29/05/2018).

Aria menegaskan kesepakatan perdamaian ini tercapai menyusul fakta bahwa legal standing PT Nonbar dan PT ISM selaku FIFA pemegang lisensi hak siaran Piala Dunia 2014 telah teruji baik di ranah pidana maupun perdata. Hal ini menjadi rujukan kuat bagi Griya Persada Hotel & Resort Yogyakarta serta puluhan hotel lain yang pernah memiliki permasalahan hukum dengan PT Nonbar/PT ISM namun saat ini telah berdamai.

PT Nonbar/PT ISM telah memenangkan lebih dari 10 perkara gugatan perdata terhadap hotel–hotel yang melanggar hak siar Piala Dunia 2014 baik di tingkat kasasi Mahkamah Agung maupun hingga Peninjauan Kembali (PK). Pihak PT Nonbar/PT ISM mengapresiasi Griya Persada Hotel & Resort Yogyakarta atas sikapnya memilih bermediasi.

“Hal ini adalah langkah terbaik bagi mereka mengingat sebelumnya di persidangan yang sama ada 4 hotel yakni Ros In Hotel Yogyakarta, Grand Zuri Hotel Yogyakarta, Merapi Merbabu Hotel Yogyakarta & Grand Artos Hotel Magelang yang telah diputus bersalah oleh majelis hakim dan dinyatakan telah melanggar UU Hak Cipta terkait gugatan PT Nonbar/PT ISM atas penggunaan siaran tayangan Piala Dunia 2014 Brazil,” jelas dia.

Aria berharap, dengan adanya perdamaian ini dapat mendorong kesadaran bagi hotel lain yang hingga kini masih memiliki permasalahan hukum dengan PT Nonbar/PT ISM untuk segera melakukan perdamaian."Kami masih membuka pintu untuk berdamai bagi hotel-hotel lain,” ajaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PT Nonbar/PT ISM melayangkan ratusan somasi, melaporkan secara pidana hingga mengajukan gugatan perdata terhadap hotel-hotel yang ada di DIY, Jawa Tengah, Bali dan Lombok terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan konten tayangan siaran Piala Dunia 2014 Brasil. Hotel-hotel yang disomasi, dilaporkan dan digugat telah menggunakan konten siaran Piala Dunia 2014 tanpa seizin dari PT Nonbar/PT ISM selaku pemegang ekslusif konten tayangan siaran Piala Dunia Brasil di Indonesia. 

Penulis :
Editor : redaksiwk
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News