DIREKTUR EKSEKUTIF WALHI DIY: Hak Warga Menolak Pabrik AMP Bungsing, Kewajiban Pemerintah Evaluasi
Kamis, 24 Mei 2018 17:27 WIB

YOGYA (wartakonstruksi.com) - Penolakan sebagian warga terkait rencana pembangunan pabrik Asphalt Mixin Plant (AMP) di Dusun Bungsing, desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Bantul, memperoleh support dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Istimewa Yogyakarta, Halik Sandera.

Kepada wartakonstruksi.com yang menghubungi, Rabu (23/5/2018) sore, Halik menegaskan bahwa  penolakan warga terhadap rencana didirikannya pabrik AMP itu mempunyai dasar yang kuat dengan belajar dari pengalaman masa sebelumnya.

“Hak warga menolak karena pengalaman sebelumya warga terdampak pencemaran udara, kebisinan maupun kepadatan lalulintas akibat aktivitas pabrik pengolahan aspal atau AMP. Sebaliknya kewajiban pemerintah melakukan sosialisasi tuntas dan evaluasi atau studi kelayakan,” jelasnya, Rabu (23/5/2018).

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul seharusnya segera melakukan evaluasi berkaitan rencanaberoperasinya kembali pabrik itu. "Kami belum melakukan pemantauan langsung, tapi santer diberitakan media, maka Pemkab tentunya segera melakukan evaluasi mengingat lokasi pabrik berdekatan dengan pemukiman warga," saran Halik.

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo ketika dihubungi masih dalam perjalanan sehingga belum memberikan pernyataan apapun.

”Masih di pesawat, mas,” singkatnya menjawab melalui pesan di WhatsApp. Disisi lain beberapa spanduk penolakan sempat terpampang di beberapa tempat sekitar lokasi. Namun hanya berumur hitungan jam, karena pagi keesokan harinya telah dicopot oleh petugas. 

Penulis :
Editor : redaksiwk
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News