EMBUNG SENDANGTIRTO: Maret Izin Gubernur Belum Turun, Pembangunan Batal Tahun Ini
Jumat, 25 Januari 2019 06:00 WIB

Ir Wibisono

SLEMAN (wartakonstruksi.id) - Pembangunan embung Sendangtirto, Berbah, Sleman hampir direalisasikan tahun ini. Pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarya (DIY) telah menganggarkan untuk pembangunan konstruksinya. Kepala Bidang SDA, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi sumber daya mineral (PUP ESDM) DIY Ir Wibisono membenarkan bahwa Pemda DIY telah menganggarkan pembangunan embung Sendangtirto pada tahun ini. "Sudah dianggarkan TA ini," ungkapnya singkat. Namun demikian bisa saja pembangunan tersebut kandas atau batal dilaksanakan. Kegagalan tersebut disebabkan apabila ijin penggunaan tanah kas desa tidak terbit. "Tapi kalau izin penggunaan tanah kas desa belum clear, pembangunan belum akan dimulai," tegasnya. Baca juga: Kepastian status alih fungsi tanah kas desa harus sudah clear terlebih dahulu, baru pihak SDA mulai membangun konstruksinya. Tapi jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka bisa dipastikan embung batal dibangun. "Apabila sampai batas akhir triwulan I ini (Maret) belum ada izin keluar dari Gubernur DIY terkait permohonan izin alih fungsi lahan tanah kas desa, maka aliran kas akan digeser ke bulan Desember 2019. Artinya embung Sendangtirto tidak jadi dibangun tahun anggaran 2019. Dan uang di-saving kembali masuk kas daerah," jelas Kasi Pengembangan dan Rehab Sarpras SDA dan Drainase, Tito Asung Kumoro Wicaksono. Menurut informasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, lanjut Tito, Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa sesuai Pergub DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa baru jadi akhir Januari 2019 ini. Karena itu sambungnya lagi dari dulu TAPD selalu menolak usulan dari DPUP ESDM DIY melalui Bidang SDA terkait pembangunan embung Sendangtirto karena readiness criteria terkait status lahan kas desa belum clear.

Padahal sudah sejak dari awal saat penyusunan DED 2015, desa diminta memproses izin tanah kas desa ke Gubernur agar mendapatkan izin alih fungsi lahan tanah desa menjadi embung, namun oleh desa tidak ditindaklanjuti. Pada tahun 2016/2017, Pemkab Sleman juga sudah membebaskan lahan tanah hak milik yang terdampak rencana pembangunan embung. Dia menambahkan, bukan berarti proses pengajuan menguap. Hampir setiap tahun paska pembebasan tanah hak milik pihaknya terus mengusulkan. Namun ia pun menyayangkan pihak desa yang tak kunjung menindaklanjuti, dan baru tahun 2018 kemarin mereka kembali intens mengurus perizinan alih fungsi lahan tanah kas desa ke Gubernur. Red
Penulis :
Editor : wkeditor
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News