YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) Heroe Poerwadi (HP) dilantik pada tanggal 22 Mei 2017 silam. Satu tahun kinerja HS–HP, banyak prestasi yang diukir. Namun masih banyak dijumpai pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan HS dalam kepemimpinan empat tahun ke depan.
Penegasan tersebut disampaikan Baharuddin Kamba selaku Ketua Bidang Pemantauan dan Investigasi, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Senin (21/5/2018) pada siaran pers yang diterima wartakonstruksi.com. Salah satunya menurut dia, perihal keberadaan toko modern berjejaring ilegal dengan merujuk pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 79 tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba di Kota Yogyakarta yakni hanya 52 unit.
“Kuota tersebut sudah terpenuhi sejak tahun 2010 silam. Namun, berdasarkan hasil pemantauan sejak 2012, ada puluhan toko modern berjejaring yang tidak memiliki izin dan sudah melebihi kuota yang sudah ditetapkan,” jelas pria yang akrab disapa Bahar ini.
Pihaknya, lanjut Bahar, pada bulan Februari 2018 lalu, telah merekomendasikan untuk segera mencari solusi alternatif guna mengatasi maraknya toko modern waralaba tidak berizin dengan melakukan kajian ulang terhadap Perwal Nomor 79 tahun 2010 karena sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual.
”Maka perlu ada revisi Perwal itu (Perwal 79 tahun 2010) yang pernah dijanjikan namun hingga akhir bulan Mei 2018 ini juga belum ada kabar penyelesaiannya,” tandas dia.
Hal lain lanjutnya, terkait persoalan pasar Demangan, Forpi telah merekomendasikan agar menertibkan pedagang di luar sebab keberadaannya menyebabkan kesemrawutan lalu lintas di sekitar pasar bahkan mengerus omzet pedagang dalam pasar Demangan Kota Yogyakarta. “Pemkot pernah berjanji akan ada beberapa tindakan yang akan dilakukan, yakni menertibkan pedagang luar pasar Demangan Kota Yogyakarta dan berjanji melindungi pedagang tertib aturan. Namun janji itu hingga kinipun tidak ada kejelasannya," ucapnya.
Persoalan menara Telekomunikasi juga menjadi sorotan, awal Februari 2018 Forpi melakukan pemantauan atas keberadaan menara telekomunikasi (Mentel) yang tidak berizin di daerah Umbulharjo Yogyakarta. Hingga Surat Peringatan (SP) ke-3 sudah dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta pun tindakan tegas belum juga dilakukan dengan alasan menunggu satu tahun sebagaimana yang diatur pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Mentel) dan Fiber Optic (FO).
“Forpi Jogja kembali menunggu janji dari Pemerintah Kota Yogyakarta hingga dua bulan ke depan yakni bulan Juli 2018, apakah ada tindakan atau malah pembiaran,”pinta dia. Bahar menambahkan perihal mutasi promosi jabatan, Forpi mendorong agrar proses mutasi promosi jabatan lebih memperhatikan kapasitas dan kualitas aparatur sipil negara.” Buikan sekadar didasarkan pada unsur suka atau tidak suka, unsur adanya titipan untuk kepentingan tertentu dan unsur balas budi,” tutup Bahar. (WK-4)
| Penulis | : |
| Editor | : redaksiwk |