Gugatan Ahli Waris Eks Bioskop Indra Dikabulkan, Pemda DIY: Pekerjaan Jalan Terus
Jumat, 06 Juli 2018 07:36 WIB

YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Perjuangan Sukrisno Wibowo sebagai ahli waris lahan eks Bioskop Indra untuk memperoleh keadilan akhirnya berbuah hasil. Kamis (5/7/2018) pagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Sebelumnya Sukrisno telah melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Tergugat I dan Kepala Kantor BPN Kota Yogyakarta sebagai Tergugat II. Sedangkan Pemda DIY sebagai Tergugat II Intervensi I dan Tantyo Suharno sebagai Tergugat II Intervensi I.

Atas putusan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya, Eric S Paat SH MH mendesak kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menghormati putusan dan menghentikan seluruh kegiatan di lahan milik kliennya. 

“Gugatan kita dikabulkan seluruhnya, tadi juga disebutkan untuk menghormati putusan ini kepada pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Walau pun punya keistimewaan pada dasarnya harus tetap menghormati ketentuan hukum yang ada dalam hal ini putusah harus dihormati,” ucap Eric mengutip putusan majelis hakim PTUN yang diketuai Henriette S. Putuhena SH MH, Kamis (5/7/2018).

Ditegaskanya, dengan dibatalkannya sertifikat obyek 1 dan obyek 2 masing-masing Keputusan Kepala Badan Pertanahan RI Nomor 39/HPL/BPN RI/2014 tentang penjualan rumah/tanah dan pemberian hak pengelolaan atas nama Pemda DIY dan sertifikat hak pengelolaan Nomor 00001 Kelurahan Ngupasan, surat ukur nomor 00718/NGUPASAN/2013 tanggal 06 Mei 2013 dengan luas 5.170 m2 atas nama pemegang hak, Pemda DIY maka walaupun belum inkracht itu harus tetap dihormati.

“Walaupun itu belum inkracht itu pun harus dihormati. Jadi kegiatan di lapangan yang sampai sekarang kami ketahui itu harus dihentikan, apabila tidak dihentikan berarti pemerintah Yogyakarta tidak menghormati hukum. Sudah melakulan pelanggaran hukum, memberikan contoh supaya tidak taat hukum ini sangat sangat kami sesalkan,” ungkap dia.

Ia menambahkan, proyek yang dikerjakan di lahan milik kliennya bertujuan untuk kepentingan umum, tetapi di sisi lain hah-hak individu harus dihormati. “Jadi jangan sewenang-wenang, dalam pertimbangan tadi disebutkan pemerintah harus hati-hati, jadi ada prinsip kehati-hatian dalam hal membayar ganti rugi harusnya ditelusuri sedalam mungkin,” ungkap dia.

Pemerintah DIY melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ir Gatot Saptadi ketika dikonfirmasi perihal putusan ini mengaku tetap menghormati putusan pengadilan, namun sejauh ini ia mengaku belum membaca salinan putusan dari PTUN. "Saya belum baca putusannya, perintahnya apa," katanya.

Setelah menerima salinan putusan, baru akan diketahui pasti perintah dari pengadilan. Pemda, lanjut dia, akan membahas langkah lanjutan pasca putusan PTUN bersama tim hukum Pemda DIY. Namun demikian ia memastikan Pemda bakal mengajukan upaya hukum lebih tinggi. ”Atas keputusan itu tentunya dengan pencermatan, kami akan minta keadilan yang lebih tinggi lagi, karena banyak pertimbangan di antaranya kepentingan umum dan pemerintah. Sebelum ada putusan inkracht, ya pekerjaan jalan terus. Tidak mungkin dihentikan,” jelas Gatot. 

Penulis : O-Kz
Editor : ED-WK01
COMMENTS
Belum ada komentar dari pembaca

Opini

Popular News