YOGYAKARTA (wartakonstruksi.com) – Menjadi tenaga ahli jasa konstruksi dituntut untuk memiliki sertifikasi dan kompetensi sesuai di bidang masing-masing, dibuktikan telah dimilikinya sertifikat keahlian (SKA). Untuk mendapatkan SKA harus melewati mekanisme uji sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi yang berwewenang.
Demikian diungkapkan Rudiatmoko ST MT, Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) DIY di sela acara Pembekalan dan Sertifikasi Ahli Konstruksi Klasifikasi Sipil di kantor Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) Jl Kyai Mojo Yogyakarta, Selasa (25/9/2018).
“Seseorang untuk mendapatkan SKA harus mengikuti uji kompetensi oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi, sedangkan asosiasi konstruksi adalah yang bertugas untuk verifikasi dan validasi data awal yang diajukan calon tenaga ahli,†jelas Rudiatmoko.
Baca juga:
Menurut dia, kegiatan akan berlangsung pada 25-26 September, dikuti sebanyak 30 orang peserta, dengan tiga tingkatan SKA yakni tingkat muda dan madya saja sedangkan untuk tingkat utama dilaksanakan di Jakarta.
Penilaian pada uji kompetensi ini meliputi kelengkapan berupa kopi ijazah, KTP, NPWP dan referensi kerja. Untuk ahli muda berpengalaman minimal satu tahun, madya 6 tahun pengalaman dan utama  berpengalaman selama 10 tahun. Selain itu dilakukan pula uji tertulis dan wawancara. Jika dinyatakan kompeten peserta akan mendapatkan SKA berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang secara online mulai 2019 mendatang,.
Melaui uji kompetensi ini, lanjut dia, peserta bisa mengambil bidang keahlian di antaranya arsitektur, sipil, mekanikal, teknik lingkungan dan managemen. “Kami berharap semua tenaga ahli bidang konstruksi benar-benar kompeten dan profesional,†harapnya.
Dendy, salah satu peserta uji kompetensi berharap setelah mendapatkan SKA dapat mengaplikasikannya di lapangan secara legal.
Dalam acara ini DPP Intakindo DIY mengandeng Balai PIPBPJK Dinas PUP-ESDM DIY dan LPJK DIY, hadir sebagai narasumber di antaranya Siti Dewi Amanda Toengkagie ST, Fitri Hadi Prabowo ST, RA Yudi Aningtyas, dan Ir M Suseno MT PhD.
Jurnalis : Eko Purwono
Editor   : Dodi Pranata
| Penulis |
: |
| Editor |
: wkeditor |